Pemerintah Indonesia menyiapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi pengguna narkotika sebagai salah satu langkah mengatasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kebijakan tersebut disiapkan setelah jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan mencapai 271.602 orang per 30 April 2026.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan langkah itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani persoalan kelebihan kapasitas, terutama yang berkaitan dengan warga binaan dalam kasus narkotika.
“Hari ini kami menggelar rapat dengan tujuh kementerian dan lembaga untuk membahas penanganan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Presiden memberikan arahan agar pengguna narkotika yang saat ini berada di dalam lapas dapat mengikuti program rehabilitasi dan reedukasi,” ujar Supratman di Gedung Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10), dikutip Antara.
Rapat koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pemerintah menargetkan penyusunan kebijakan pusat rehabilitasi dan reedukasi tersebut selesai dalam waktu satu minggu. Program akan diprioritaskan bagi pengguna narkotika yang masih berada dalam usia produktif.
Pembagian tugas antarlembaga juga telah ditetapkan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyediakan data serta asesmen, sedangkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama BRIN akan menyusun kurikulum rehabilitasi dan pelatihan. Program rehabilitasi akan ditangani Kementerian Kesehatan bersama BNN.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 271.602 orang per 30 April 2026. Angka tersebut terdiri dari 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan yang masih menunggu proses persidangan.
Fasilitas pemasyarakatan saat ini mengalami kelebihan kapasitas sebesar 85 persen, membaik dibandingkan kondisi pada 2025 yang mencapai 100 persen. Dari keseluruhan penghuni, 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan pelaku tindak pidana terkait narkotika.




























