Pemerintah Indonesia menyampaikan kecaman keras atas penghancuran fasilitas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur yang dilakukan otoritas Israel pada hari Selasa. Indonesia menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan prinsip perlindungan lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Melalui pernyataan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri RI di media sosial X pada Rabu, Indonesia menegaskan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan kewajiban internasionalnya, termasuk kewajiban untuk menjamin kehadiran dan kerja PBB di wilayah Palestina yang diduduki.
Kemlu RI mengacu pada nasihat hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang dikeluarkan pada Oktober 2025. Dalam pendapat tersebut, ICJ menekankan bahwa Israel wajib mendukung keberadaan PBB di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk UNRWA sebagai lembaga kemanusiaan yang perannya tidak tergantikan.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap keistimewaan dan kekebalan UNRWA,” tulis Kemlu RI, dan menekankan bahwa penghancuran fasilitas tersebut melanggar Piagam PBB serta Konvensi tentang Kekebalan dan Imunitas PBB.
/
Indonesia juga menyoroti penerapan aturan dan legislasi domestik Israel yang dinilai menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan oleh UNRWA. Menurut Jakarta, kebijakan semacam itu tidak sejalan dengan komitmen Israel di bawah hukum internasional dan berpotensi memperburuk krisis kemanusiaan yang dihadapi rakyat Palestina.
Penghancuran kompleks UNRWA di Yerusalem Timur dilaporkan dilakukan oleh personel militer Israel dan dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari tekanan berkelanjutan terhadap badan PBB tersebut, menyusul keputusan parlemen Israel (Knesset) pada 2024 dan 2025 yang membatasi hingga melarang aktivitas UNRWA, termasuk pemutusan akses listrik dan air ke fasilitasnya.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyebut langkah Israel sebagai tindakan yang tidak dapat diterima dan tidak sejalan dengan kewajiban negara tersebut di bawah hukum internasional.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menegaskan kembali komitmennya terhadap perjuangan Palestina. Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya menyatakan bahwa isu Palestina terus hadir dengan prinsip dan keberanian demi terwujudnya kedamaian dan merdeka.













