Pemerintah Indonesia memastikan bahwa setiap provinsi wajib menyediakan porsi khusus sebesar 5 persen dari total kuota Haji 2026 bagi jamaah lanjut usia, sebuah kebijakan yang disebut sebagai langkah untuk menjamin akses prioritas bagi warga berusia 65 tahun ke atas.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan keputusan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis. “Kuota lansia sudah ditetapkan sebesar lima persen di tiap provinsi, dan harus dialokasikan sepenuhnya untuk kelompok usia tersebut,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Dahnil menegaskan bahwa proses seleksi di dalam kuota lansia dilakukan dengan mengurutkan usia peserta dari yang paling tua hingga batas 5 persen terpenuhi.
Menurutnya, jika di suatu provinsi terdapat jemaah berusia 90 tahun, maka proses penentuan akan bergerak turun hingga mencapai jamaah lansia termuda yang masih memenuhi kategori usia 65 tahun.
Ia juga menyampaikan adanya alokasi bagi pendamping lansia, tetapi dengan kriteria tertentu. Pendamping harus mahram atau keluarga inti, dan wajib sudah masuk antrean haji minimal lima tahun.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI sebelumnya telah mengumumkan pembagian kuota haji nasional untuk tahun 2026 dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Menutup pernyataannya, Wamenhaj mengingatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji ditentukan oleh kerja bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.







