Dalam pernyataannya di acara Investor Daily Roundtable, Anggito menjelaskan hingga kini belum ada fatwa syariah yang menyatakan kripto sesuai dengan ketentuan muamalah dalam Islam. Ia menilai kripto tidak memiliki aset dasar yang jelas sebagai penopang nilainya.
“Crypto belum memiliki fatwa syariah sampai hari ini. Instrumen ini tidak memenuhi prinsip syariah karena tidak memiliki underlying asset,” ujar Anggito, seperti dikutip Jakarta Globe.
Menurut dia, peredaran kripto lebih menyerupai perputaran uang yang dikonversi menjadi bitcoin dan aset digital lainnya, tanpa dukungan aset riil. Hal tersebut membuatnya masuk dalam kategori non-halal.
Transaksi tumbuh, fatwa belum ada
Meski demikian, transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada 2025, nilai transaksi kripto tercatat mencapai sekitar Rp482,23 triliun (sekitar US$28,8 miliar).
Namun hingga kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa yang menyatakan kripto halal. Sebelumnya pada 2021, MUI telah menetapkan penggunaan kripto sebagai mata uang bersifat haram karena dinilai mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan potensi mudarat.
Dalam hukum Islam, suatu transaksi dinilai sah atau halal apabila memiliki kejelasan objek dan dikaitkan dengan aset berwujud. Aspek inilah yang dinilai belum terpenuhi dalam praktik perdagangan kripto saat ini.





