BISNIS DAN TEKNOLOGI
1 menit membaca
Kripto masuk kategori non-halal, Kepala LPS: belum penuhi prinsip syariah
Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menyatakan mata uang kripto masuk kategori non-halal. Instrumen ini dinilai belum memenuhi prinsip transaksi syariah karena tidak memiliki aset dasar yang jelas.
Kripto masuk kategori non-halal, Kepala LPS: belum penuhi prinsip syariah
Foto ilustrasi 22 November 2024 di Istanbul menampilkan tiruan koin Bitcoin di samping layar grafik perdagangan. / AFP

Dalam pernyataannya di acara Investor Daily Roundtable, Anggito menjelaskan hingga kini belum ada fatwa syariah yang menyatakan kripto sesuai dengan ketentuan muamalah dalam Islam. Ia menilai kripto tidak memiliki aset dasar yang jelas sebagai penopang nilainya.

“Crypto belum memiliki fatwa syariah sampai hari ini. Instrumen ini tidak memenuhi prinsip syariah karena tidak memiliki underlying asset,” ujar Anggito, seperti dikutip Jakarta Globe.

Menurut dia, peredaran kripto lebih menyerupai perputaran uang yang dikonversi menjadi bitcoin dan aset digital lainnya, tanpa dukungan aset riil. Hal tersebut membuatnya masuk dalam kategori non-halal.

Transaksi tumbuh, fatwa belum ada

Meski demikian, transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Pada 2025, nilai transaksi kripto tercatat mencapai sekitar Rp482,23 triliun (sekitar US$28,8 miliar).

Namun hingga kini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerbitkan fatwa yang menyatakan kripto halal. Sebelumnya pada 2021, MUI telah menetapkan penggunaan kripto sebagai mata uang bersifat haram karena dinilai mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan potensi mudarat.

Dalam hukum Islam, suatu transaksi dinilai sah atau halal apabila memiliki kejelasan objek dan dikaitkan dengan aset berwujud. Aspek inilah yang dinilai belum terpenuhi dalam praktik perdagangan kripto saat ini.

TerkaitTRT Indonesia - Bitcoin capai all-time high, tembus $125.000
SUMBER:AA
Jelajahi
PT Timah perluas ekspor ke Filipina dan Inggris, bidik Timur Tengah pada 2027
Kemendag dorong UMKM tingkatkan ekspor ke pasar global memanfaatkan teknologi AI
Penerapan B50 hemat devisa negara hingga Rp170 triliun, pangkas impor solar secara signifikan
Pemerintah ambil alih saham pengelola kereta Whoosh, utang direstrukturisasi hingga 80 tahun
Indonesia dan Australia mulai evaluasi total perjanjian kerja sama ekonomi IA-CEPA
Pemerintah perluas inklusi keuangan melalui penyediaan rekening bagi masyarakat
Kemenkeu pastikan siap tanggung utang Kereta Cepat Whoosh tanpa investor luar
Cadangan devisa naik $146,5 miliar pada Agustus 2026, BI: Ketahanan eksternal tetap solid
Ekspor sawit dorong kinerja perdagangan RI, nilai non migas tembus $160 miliar
Industri galangan kapal Indonesia jadi sasaran investasi perusahaan Korea Selatan
Indonesia bidik investor Jepang, percepat pembangunan infrastruktur nasional
Prabowo dorong Danantara dan Rusia biayai proyek strategis
BI guyur insentif likuiditas demi dongkrak kredit perbankan
Kadin Indonesia-Singapura perkuat kerja sama akses UMKM ke pasar ASEAN
Setengah dari pasokan minyak dunia berasal dari kawasan konflik
Neraca perdagangan Indonesia surplus $3,70 miliar hingga Juli 2026
Indonesia tawarkan 32 proyek strategis senilai Rp207 triliun ke investor Jepang
Penyaluran biodiesel B50 di Indonesia capai 80 persen, targetkan 100 persen pada Oktober
Indonesia dan Cili dorong perdagangan dua arah melalui IC-CEPA
Kemen ESDM resmikan proyek gasifikasi batubara di Kutai Timur demi tekan impor