Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengajukan banding atas vonis bersalah dan hukuman penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang, demikian dikonfirmasi pengacaranya pada Selasa.
Muhammad Farhan Muhammad Shafee mengatakan kepada Malay Mail bahwa banding itu diajukan ke Pengadilan Banding pada Senin malam.
Jumat lalu, sebuah pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada mantan perdana menteri dan denda 11,3 miliar ringgit Malaysia (sekitar $2,7 miliar) setelah ia dinyatakan bersalah atas empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang melibatkan 2,3 miliar ringgit ($568 juta).
Hakim Pengadilan Tinggi Collin Lawrence Sequerah memerintahkan agar masa hukuman Najib dimulai pada 2028, setelah ia menyelesaikan hukuman enam tahun terkait kasus SRC International, anak perusahaan 1MDB.
Najib, 72 tahun, telah menghadapi beberapa persidangan sehubungan dengan skandal 1MDB, karena otoritas Malaysia dan AS menuduh bahwa sekitar $4,5 miliar diselewengkan dari dana negara dalam skema internasional yang luas antara 2009 dan 2014.
Ia dinyatakan bersalah pada 2020 atas pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana yang disalahgunakan dari 1MDB secara ilegal.
Tahun lalu, monarki Malaysia memberinya pengampunan, sehingga hukuman 12 tahunnya dipotong separuh.
Pada Juli, Najib mengajukan permohonan untuk menjalani sisa hukumannya dengan tahanan rumah, tetapi permohonannya ditolak.

















