Selama bertahun-tahun, pemerintah Barat bersikeras bahwa mereka tidak akan membiarkan aneksasi terhadap Tepi Barat yang diduduki. Bahasa yang digunakan konsisten: aneksasi akan melanggar hukum internasional, merusak solusi dua negara, dan mendestabilisasi kawasan.
Namun, kerangka ini semakin mengaburkan apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Aneksasi tidak lagi sebuah langkah hipotetis di masa depan atau krisis politik yang mengancam.
Aneksasi adalah sebuah proses yang sudah berlangsung, maju melalui langkah hukum, administratif, dan militer yang secara bertahap membentuk kembali realitas kehidupan Palestina, sementara ibu kota-ibu kota Barat terus mengeluarkan keberatan yang sebagian besar tidak disertai konsekuensi.
Pada 9 Februari, kabinet keamanan Israel menyetujui langkah-langkah luas yang secara signifikan memperluas jangkauan sipil dan administratifnya di seluruh Tepi Barat — mulai dari mempermudah perolehan tanah Palestina oleh warga Yahudi Israel hingga memperluas otoritas Israel atas perencanaan dan penegakan hukum di wilayah yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina.
Menteri-menteri senior Israel sendiri menggambarkan perubahan ini sebagai penetapan "kedaulatan de facto," bahasa yang tidak menyisakan banyak ambiguitas tentang niat maupun hasilnya.
Keputusan-keputusan ini tidak dibingkai sebagai langkah keamanan sementara atau respons darurat; melainkan dipresentasikan sebagai perubahan struktural yang mengokohkan kontrol jangka panjang atas wilayah yang secara internasional diakui sebagai wilayah yang diduduki.
Permainan jangka panjang
Langkah-langkah ini tidak muncul secara tiba-tiba. Mereka mencerminkan trajektori yang lebih luas yang telah berlangsung selama beberapa dekade, di mana perluasan permukiman, integrasi hukum, dan penetapan militer permanen secara progresif mengubah status Tepi Barat.
Daripada satu deklarasi dramatis tentang aneksasi, kebijakan Israel lebih memilih langkah-langkah bertahap yang secara kumulatif menghasilkan efek yang sama sambil meminimalkan reaksi diplomatik. Tanah diserap, otoritas disentralisasi, dan yurisdiksi diperluas — bukan melalui proklamasi, tetapi melalui normalisasi administratif.
Reaksi Barat mengikuti naskah yang sudah biasa. Pemerintah mengeluarkan pernyataan prihatin, mengulang penolakan terhadap aneksasi, dan memperingatkan tindakan sepihak yang merongrong prospek perdamaian.
Inggris menyerukan kepada Israel untuk membatalkan keputusan tersebut, menekankan bahwa perubahan status Tepi Barat melanggar hukum internasional.
Di Washington, pejabat-pejabat menegaskan kembali penentangan lama terhadap aneksasi dan mendesak tindakan yang lebih hati-hati, sambil berhenti pada langkah mengecam secara tegas terhadap tindakan tersebut atau menandakan adanya pergeseran kebijakan.
Seperti pada momen-momen sebelumnya, penentangan verbal tidak dipasangkan dengan pengaruh materiil.
Kesenjangan ini menjadi pusat bagaimana aneksasi maju. Penentangan Barat menyempit pada penolakan terhadap deklarasi formal aneksasi, sementara mentolerir — dan dalam beberapa kasus secara diam-diam memfasilitasi — kebijakan yang pada praktiknya merupakan aneksasi.
Dengan memperlakukan aneksasi sebagai sebuah peristiwa tunggal daripada proses kumulatif, diplomasi Barat memungkinkan otoritas Israel untuk mengokohkan kontrol tanpa memicu konsekuensi berarti.
Penentangan yang diungkapkan tanpa penegakan tidak berfungsi sebagai pencegah; ia berfungsi sebagai akomodasi.
Mekanisme aneksasi de facto kini sudah mapan. Perluasan permukiman terus berlangsung di seluruh Tepi Barat, disertai dengan legalisasi surut terhadap outpost yang sebelumnya dianggap ilegal bahkan menurut hukum Israel.
Hukum sipil Israel semakin mengatur para pemukim yang tinggal di luar Garis Hijau, sementara warga Palestina tetap tunduk pada pemerintahan militer.
Infrastruktur, jaringan transportasi, dan pengaturan keamanan dirancang untuk mengintegrasikan permukiman ke dalam Israel secara efektif, sekaligus memecah komunitas Palestina menjadi enklave yang terputus-putus.
Wewenang perencanaan dan administrasi tanah secara progresif dipindahkan ke institusi-institusi Israel, yang mengosongkan pemerintahan Palestina secara bertahap tanpa secara formal membubarkannya.
Hukum yang ambigu
Menurut hukum internasional, status Tepi Barat jelas. Wilayah itu adalah wilayah yang diduduki, dan kekuatan pendudukan dilarang memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah tersebut atau melakukan perubahan permanen pada status hukum dan politiknya.
Resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa berkali-kali menegaskan ketidakabsahan permukiman Israel dan kewajiban untuk menjaga hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri.
Namun keberlanjutan pelanggaran-pelanggaran ini, yang sebagian besar direspons dengan kecaman retoris ketimbang penegakan, secara bertahap melemahkan otoritas norma-norma tersebut.
Bagi warga Palestina, konsekuensinya bukanlah sesuatu yang abstrak. Setiap perluasan otoritas administratif Israel semakin mengikis keterhubungan teritorial dan kapasitas kelembagaan yang diperlukan untuk pemerintahan sendiri yang bermakna.
Bahasa tentang masa depan negara Palestina masih sering muncul dalam pernyataan diplomatik, tetapi di lapangan, kondisi material untuk hasil semacam itu sedang dibongkar secara sistematis.
Otoritas dijalankan tanpa pertanggungjawaban, tanah diserap tanpa persetujuan, dan cakrawala politik dipersempit melalui cara birokratis ketimbang konfrontasi terbuka.
Dampaknya melampaui konteks Israel-Palestina.
Ketika pemerintah-pemerintah Barat menerapkan hukum internasional secara selektif — menegakkannya dengan ketat di beberapa arena sementara mentolerir pengikisannya di tempat lain — kredibilitas tatanan internasional berbasis aturan pun tergerus.
Penentangan yang hanya simbolis memberi sinyal bahwa garis merah bisa dinegosiasikan, selama pelanggaran berlangsung secara bertahap dan tanpa hingar-bingar.
Dinamika ini tidak hanya memengaruhi Palestina; ia membentuk bagaimana norma-norma internasional dipersepsi dan diuji di tempat lain.
Aneksasi, maka, tidak maju karena Israel menentang oposisi Barat. Ia maju karena oposisi itu tidak pernah dipasangkan dengan kemauan politik untuk mengenakan biaya.
Dengan membatasi respons mereka pada pernyataan dan peringatan, ibu kota-ibu kota Barat mempertahankan tampilan perlawanan yang prinsipil sambil membiarkan realitas di lapangan mengeras.
Hasilnya adalah melebar jurang antara bahasa diplomatik dan realitas yang dialami — jurang yang semakin sulit dijembatani.
Memahami aneksasi sebagai proses yang berlangsung pada waktu sekarang, bukan sekadar kemungkinan di masa depan, bukanlah latihan semantik.
Hal ini penting untuk penilaian yang jujur tentang tanggung jawab dan konsekuensi.
Pertanyaan sekarang bukan lagi apakah aneksasi akan terjadi, melainkan apakah aktor internasional siap mengakui bahwa itu sudah berlangsung — dan memutuskan apakah penentangan mereka dimaksudkan untuk membentuk hasil, atau sekadar mencatat ketidaknyamanan saat hasil itu menjadi tak terbalikkan.








