Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara sahabat serta organisasi internasional mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemberlakuan apa yang disebut “kedaulatan Israel” di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334 yang melarang perubahan demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Kecaman ini disampaikan bersama oleh Republik Indonesia, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
ICJ tegaskan pendudukan ilegal Israel
Negara-negara tersebut mengacu pada pendapat penasihat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina, termasuk pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat, bersifat ilegal dan tidak sah. ICJ juga menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.
Pemerintah Indonesia dan mitranya menyambut baik hasil Advisory Opinion ICJ tertanggal 22 Oktober 2025 yang menyoroti kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk menjamin akses penduduk Palestina terhadap kebutuhan dasar, termasuk makanan, air, dan layanan kesehatan.
ICJ juga mengingatkan Israel agar menghentikan penggunaan kelaparan sebagai senjata serta melarang pemindahan paksa dan tindakan yang menciptakan kondisi kehidupan tidak manusiawi di Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Mahkamah menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Negara-negara yang tergabung dalam pernyataan bersama tersebut memperingatkan bahaya eskalasi akibat kebijakan sepihak Israel dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk membawa tanggung jawab moral dan hukum dalam menekan Israel agar menghentikan tindakan ilegalnya.
Menegaskan kembali dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan Timur Tengah.











