PERANG GAZA
2 menit membaca
Indonesia dan 14 negara lainnya mengecam RUU kedaulatan Israel di Tepi Barat
Pemerintah Indonesia dan mitranya menyambut baik hasil Advisory Opinion ICJ tertanggal 22 Oktober 2025 yang menyoroti kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk menjamin akses penduduk Palestina terhadap kebutuhan dasar.
Indonesia dan 14 negara lainnya mengecam RUU kedaulatan Israel di Tepi Barat
Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya di Sidang Umum PBB ke-80 di Markas Besar PBB di New York, AS, pada 23 September. / Arsip Reuters

Pemerintah Indonesia bersama sejumlah negara sahabat serta organisasi internasional mengecam keras keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) mengenai pemberlakuan apa yang disebut “kedaulatan Israel” di wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Kamis, Indonesia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334 yang melarang perubahan demografi, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Kecaman ini disampaikan bersama oleh Republik Indonesia, Kerajaan Yordania Hasyimiah, Republik Islam Pakistan, Republik Türkiye, Republik Djibouti, Kerajaan Arab Saudi, Kesultanan Oman, Republik Gambia, Negara Palestina, Negara Qatar, Negara Kuwait, Negara Libya, Malaysia, Republik Arab Mesir, Republik Federal Nigeria, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

ICJ tegaskan pendudukan ilegal Israel

Negara-negara tersebut mengacu pada pendapat penasihat (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina, termasuk pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat, bersifat ilegal dan tidak sah. ICJ juga menekankan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki.

Pemerintah Indonesia dan mitranya menyambut baik hasil Advisory Opinion ICJ tertanggal 22 Oktober 2025 yang menyoroti kewajiban Israel berdasarkan hukum humaniter internasional untuk menjamin akses penduduk Palestina terhadap kebutuhan dasar, termasuk makanan, air, dan layanan kesehatan.

ICJ juga mengingatkan Israel agar menghentikan penggunaan kelaparan sebagai senjata serta melarang pemindahan paksa dan tindakan yang menciptakan kondisi kehidupan tidak manusiawi di Gaza dan wilayah Palestina lainnya. Mahkamah menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara berdaulat dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Negara-negara yang tergabung dalam pernyataan bersama tersebut memperingatkan bahaya eskalasi akibat kebijakan sepihak Israel dan menyerukan kepada komunitas internasional untuk membawa tanggung jawab moral dan hukum dalam menekan Israel agar menghentikan tindakan ilegalnya.

Menegaskan kembali dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan Timur Tengah.

TerkaitTRT Indonesia - Prabowo hadiri KTT Sharm El-Sheikh, saksikan penandatanganan perdamaian Gaza

SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Prabowo dan Abbas berbicara via telepon, Indonesia kembali tegaskan dukungan untuk Palestina
Pemukim ilegal Israel hancurkan satu-satunya jalur pasokan air ke Umm Safa di Tepi Barat
Serangan Israel di Gaza tewaskan 3 warga Palestina dalam pelanggaran gencatan senjata baru
Pemukim Israel bakar kendaraan dan serang masjid di Tepi Barat yang diduduki
Lebih banyak warga Palestina tewas di Tepi Barat sejak 2023 dibandingkan 17 tahun terakhir: Oxfam
Survey: Dunia tidak percaya Netanyahu
Israel mengalokasikan $51 juta untuk 69 permukiman ilegal di Tepi Barat: lembaga pengawas
Bencana yang berlanjut: Israel kembali blokir Gaza, memperdalam krisis kemanusiaan di enklave yang hancur
Israel kembali membunuh 8 warga Palestina di Gaza, menyerang setiap hari meskipun ada gencatan
Pasukan Israel melindungi penduduk ilegal selama serangan terhadap Palestina: Penyelidikan PBB
Serangan Israel di Gaza tewaskan sedikitnya 10 warga Palestina, 29 terluka meski gencatan senjata
Mengapa negara-negara Eropa dan Asia mengabaikan genosida di Gaza demi memborong senjata Israel
Israel menyetujui insentif pajak untuk permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki
Mesin perang digital Israel dan bahaya propaganda yang salah sasaran
Federasi Palestina serukan tindakan internasional usai Israel menahan dua pemain timnas wanita
Mayoritas warga Indonesia dan 35 negara lain memiliki pandangan negatif terhadap Israel: survei
Israel, Netanyahu menghadapi opini publik global yang tidak menguntungkan
Indonesia kecam rencana Israel kuasai 70 persen Gaza
Surat suara dan peluru: Netanyahuisme adalah ideologi yang memicu perang tak berkesudahan Israel
Serangan Israel tewaskan sembilan orang di Gaza saat pelanggaran gencatan senjata terus berlanjut