Setidaknya 97 warga Palestina telah tewas dan 230 lainnya terluka akibat serangan pasukan Israel sejak gencatan senjata diberlakukan di Gaza pada 10 Oktober, termasuk 21 pelanggaran yang tercatat pada hari Minggu, menurut otoritas Gaza.
Dalam sebuah pernyataan, Kantor Media Pemerintah Gaza menyebutkan bahwa “pendudukan Israel telah melakukan 80 pelanggaran yang terdokumentasi sejak deklarasi gencatan senjata, yang merupakan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional.”
Pernyataan tersebut mencatat bahwa pelanggaran tersebut meliputi penembakan langsung terhadap warga sipil, pengeboman, penargetan yang disengaja, penciptaan “sabuk api,” dan penangkapan warga sipil.
Menurut pernyataan itu, pasukan Israel menggunakan kendaraan militer, tank yang ditempatkan di tepi area pemukiman, derek elektronik yang dilengkapi dengan sistem penargetan jarak jauh, pesawat, dan drone quadcopter untuk melancarkan serangan.
“Pelanggaran ini tercatat di semua wilayah Gaza tanpa kecuali, yang menegaskan bahwa pendudukan tidak mematuhi gencatan senjata dan terus melanjutkan kebijakan pembunuhan dan teror terhadap rakyat kami,” kata pernyataan tersebut.
Pemerintah Gaza memegang pasukan Israel sepenuhnya bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut dan menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa serta pihak-pihak penjamin perjanjian untuk segera campur tangan guna menghentikan pelanggaran tersebut.
Perjanjian gencatan senjata antara kelompok Palestina Hamas dan Israel, yang didasarkan pada rencana yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump, mulai berlaku pada 10 Oktober.
Kesepakatan tersebut menyerukan penarikan bertahap pasukan Israel, pertukaran tahanan secara timbal balik, dan masuknya bantuan kemanusiaan secara langsung.
Gencatan senjata ini bertujuan untuk mengakhiri perang dua tahun Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 68.000 warga Palestina, melukai sekitar 170.000 orang, dan menghancurkan sebagian besar infrastruktur Gaza.