POLITIK
2 menit membaca
Usai banjir di Sumatera, DPR kaji pembentukan kementerian penanggulangan bencana
Evaluasi penanganan banjir dan longsor di Sumatera mendorong DPR mengkaji peningkatan status BNPB menjadi kementerian guna memperkuat koordinasi lintas lembaga.
Usai banjir di Sumatera, DPR kaji pembentukan kementerian penanggulangan bencana
Tim penyelamat menyiapkan kantong jenazah korban yang ditemukan di daerah yang dilanda banjir bandang setelah hujan lebat di Malalak. / Reuters
29 Desember 2025

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempertimbangkan pembentukan kementerian penanggulangan bencana menyusul sorotan terhadap lemahnya koordinasi penanganan banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, M. Husni, mengatakan kajian tersebut sedang disusun Komisi VIII DPR sebagai respons atas evaluasi penanganan pascabencana yang dinilai belum optimal.

Menurut Husni, salah satu persoalan utama dalam penanganan bencana adalah koordinasi antar kementerian dan lembaga yang belum berjalan efektif. Kondisi ini berdampak pada keterlambatan penyaluran bantuan serta ketidaktepatan sasaran di lapangan.

“Bantuan bisa saja dikirim, tetapi apakah benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan, itu yang masih menjadi persoalan,” ujar Husni. Ia menambahkan, keterlibatan TNI dan Polri pun belum cukup jika tidak dibarengi sistem koordinasi yang solid.

Status BNPB akan ditingkatkan

Komisi VIII DPR, yang membidangi urusan sosial dan kemanusiaan, menilai ketiadaan struktur komando terpadu menjadi hambatan dalam penanganan bencana nasional. Meski memegang peran penting, BNPB saat ini masih berstatus lembaga nonkementerian, sehingga kewenangannya dinilai terbatas dalam mengoordinasikan lintas sektor.

Karena itu, DPR mengusulkan peningkatan status BNPB menjadi kementerian agar fungsi komando dan koordinasi penanganan bencana dapat berjalan lebih kuat dan terarah.

Husni menyebutkan, DPR berharap usulan tersebut dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, sehingga pembahasan regulasinya dapat dipercepat dan segera diimplementasikan.

SUMBER:TRT Indonesia