Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia, Sugiono, menegaskan bahwa senjata nuklir masih menjadi ancaman paling serius bagi kelangsungan hidup umat manusia. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Sidang Tingkat Tinggi memperingati International Day for the Total Elimination of Nuclear Weapons di Markas Besar PBB, New York, Kamis (26/9), yang merupakan bagian dari rangkaian Sidang Majelis Umum PBB ke-80.
Dalam pidatonya, Sugiono menyoroti fakta bahwa lebih dari 12.000 hulu ledak nuklir masih dimiliki oleh sejumlah negara, termasuk yang berada di luar kerangka Non-Proliferation Treaty (NPT).
“Indonesia mendesak negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan modernisasi dan ekspansi, mengambil langkah nyata menuju pelucutan, serta menunjukkan komitmen politik bagi dunia yang bebas dari senjata nuklir,” tegasnya.
Ia juga menekankan urgensi revitalisasi mekanisme internasional terkait pelucutan senjata.
Sugiono menyerukan pemenuhan kewajiban Pasal VI NPT, pemberlakuan segera Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty (CTBT), pengaktifan kembali Conference on Disarmament sebagai forum negosiasi, serta mengajak semua negara bergabung dengan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW).
Lebih lanjut, Sugiono memperingatkan bahwa ancaman nuklir kian kompleks dengan munculnya risiko baru, mulai dari serangan siber, kecerdasan buatan (AI), hingga potensi penyalahgunaan oleh kelompok teror.
“Risiko ini tidak dapat sepenuhnya dikendalikan. Satu-satunya cara untuk mencegahnya adalah melalui eliminasi total senjata nuklir,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, ia menekankan pentingnya NPT Review Conference tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat komitmen global terhadap pelucutan senjata nuklir dan mencegah terjadinya bencana yang lebih besar.
TPNW sendiri diadopsi pada 2017 dan resmi berlaku sejak 22 Januari 2021. Hingga kini, perjanjian tersebut telah ditandatangani lebih dari 90 negara dan diratifikasi oleh lebih dari 70 negara, termasuk Indonesia.
