Palestina menyambut deklarasi Luksemburg yang akan segera mengakui kenegaraan Palestina, sekaligus menyerukan negara lain untuk mengikuti langkah tersebut.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Palestina memuji Perdana Menteri Luc Frieden dan Menteri Luar Negeri Xavier Bettel atas apa yang disebut sebagai “sikap berani yang sejalan dengan hukum internasional dan mendukung upaya perdamaian berdasarkan solusi dua negara.”
Kementerian itu juga mendesak negara-negara yang belum memberikan pengakuan agar segera melakukannya, dengan menekankan bahwa langkah tersebut akan memperkuat konsensus global untuk mengakhiri perang dan mendorong perdamaian.
Janji Luksemburg ini mengikuti sinyal serupa dari Inggris, Prancis, Australia, dan Kanada, yang semuanya menyatakan rencana untuk mengakui Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB bulan ini.
Palestina sendiri telah diakui oleh sedikitnya 149 dari 193 negara anggota PBB, setelah deklarasi kenegaraan yang diumumkan oleh kepemimpinan Palestina di pengasingan pada 1988.
Dorongan baru untuk pengakuan ini muncul di tengah salah satu perang paling mematikan dalam sejarah modern di Gaza, di mana tentara Israel telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina—sebagian besar perempuan dan anak-anak—sejak Oktober 2023.
Serangan tanpa henti itu telah membuat Jalur Gaza tak layak huni, serta memicu kelaparan dan penyebaran penyakit.