Pemerintah Indonesia akan mengalihkan pengelolaan lahan dan aktivitas ekonomi milik 28 perusahaan yang izinnya dicabut akibat pelanggaran lingkungan di Sumatera kepada Badan Pengelola Investasi Danantara. Langkah ini diambil setelah evaluasi pemerintah mengaitkan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dengan bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut administratif pascapencabutan izin usaha. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, pada Senin.
“Setelah izin dicabut, negara perlu memastikan keberlanjutan pengelolaan lahan dan kegiatan usaha. Untuk itu, pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan.
Ia menjelaskan bahwa dari total 28 perusahaan, 22 di antaranya bergerak di sektor kehutanan, memegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Seluruh lahan dan aktivitas perusahaan kehutanan tersebut akan dikelola oleh Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Sementara itu, enam perusahaan lainnya yang beroperasi di bidang pertambangan dan perkebunan akan dialihkan pengelolaannya kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, termasuk entitas di bawahnya seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal akibat bencana hidrometeorologi di kawasan Sumatera mencapai 1.204 orang hingga 27 Januari 2026.
Langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari kebijakan penertiban kawasan hutan nasional. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan mandat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam satu tahun pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH telah mengambil alih kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, dengan sekitar 900 ribu hektare dikembalikan menjadi kawasan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan penataan usaha berbasis sumber daya alam guna memastikan kepatuhan hukum serta perlindungan lingkungan demi kepentingan publik jangka panjang.











