Seorang utusan Palestina di PBB meminta negara-negara anggota untuk mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan memastikan pertanggungjawaban atas puluhan tahun kejahatan yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.
Dalam pidatonya di Majelis Umum PBB pada hari Selasa, Loureen Sayej, diplomat dan penasihat hukum pada Misi Negara Palestina untuk PBB, mengatakan bahwa “para penjahat perang seharusnya menjadi pihak yang dikenai sanksi,” sementara jaksa, hakim, dan personel PBB yang menegakkan keadilan “harus dilindungi dan diamankan.”
“Penjahat perang tidak seharusnya dirayakan atau disambut, dan korban kejahatan kebiadaban tidak seharusnya dihukum karena menuntut keadilan yang menjadi hak mereka,” tambahnya.
Sayej menggambarkan surat perintah penangkapan ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant sebagai “awal dari jalan untuk mengakhiri impunitas Israel,” dengan mengatakan pengadilan “menerapkan hukum” dan “telah menjalankan perannya untuk mempertanggungjawabkan pelaku kejahatan.”
“Putusan itu bukan putusan Palestina tetapi putusan universal, putusan hukum,” tegasnya.
77 tahun tanpa pertanggungjawaban
Ia menuduh pejabat Israel bertindak dengan impunitas selama lebih dari tujuh dekade, menyebutkan “pendudukan ilegal, pencaplokan, penyiksaan, permukiman, apartheid, pembunuhan sistematis dan penahanan massal” dan menuduh bahwa mereka “mengira akan lolos dari tuduhan genosida.”
“Selama 77 tahun, tidak ada satu pun pejabat Israel yang dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap rakyat Palestina. Ke mana lagi kami harus pergi jika bukan ke ICC, jalan terakhir kami?
“Namun kami tidak akan membiarkannya,” tegasnya.
Sayej mendesak komunitas internasional dan negara-negara anggota ICC untuk mendukung serta melindungi masyarakat sipil Palestina dan memastikan akses korban terhadap keadilan.
“Negara Palestina akan terus bekerja sama dengan ICC demi semua korban dan demi keadilan internasional,” katanya.
Sebelumnya pada hari Selasa, Hakim Tomoko Akane, presiden ICC, mendesak negara-negara anggota PBB untuk menegakkan kewajiban mereka berdasarkan Statuta Roma dan membantu pelaksanaan surat perintah penangkapan yang masih belum dieksekusi.
Menyampaikan Laporan Tahunan ICC 2025 kepada PBB, Akane memberitahu Majelis Umum PBB bahwa 33 surat perintah penangkapan yang diketahui publik masih belum dieksekusi.


















