Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait pengumpulan iuran Rp20.000 untuk membantu membayar tenaga honorer pada 2018.
Keputusan tersebut diberikan langsung pada dini hari Kamis, sesaat setelah Presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai kunjungan kenegaraan ke Sydney, Australia. Kedua guru itu menerima surat keputusan rehabilitasi secara langsung di ruang pangkalan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rangkaian diskusi dan permohonan resmi dari berbagai pihak selama satu pekan terakhir.
“Kami mendapatkan laporan dan permohonan dari masyarakat maupun dari jalur legislasi di tingkat provinsi, kemudian dilanjutkan ke DPR RI melalui Wakil Ketua DPR. Selama satu minggu kami berkoordinasi dan meminta arahan Presiden, dan beliau akhirnya memutuskan menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara,” kata Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan negara terhadap profesi guru. “Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang wajib diperhatikan, dihormati, dan dilindungi. Dalam setiap persoalan, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan,” ujarnya.
Aspirasi publik
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa proses untuk mempertemukan kedua guru tersebut dengan Presiden terjadi setelah gelombang dukungan masyarakat ramai dibicarakan publik.
Menurut Dasco, Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dibawa oleh warga ke DPRD Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi menemui Presiden Prabowo di Halim. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut otomatis memulihkan kembali martabat, hak, dan kedudukan mereka. “Dengan rehabilitasi ini, nama baik dan hak-hak kedua guru dipulihkan,” tambah Dasco.
Abdul Muis dan Rasnal tampak lega setelah menerima dokumen rehabilitasi secara langsung dari Presiden. Dalam pernyataannya, Abdul Muis menyampaikan rasa syukur atas langkah tersebut.
Keduanya sebelumnya diberhentikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rasnal pada 21 Agustus 2025, dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025, sebelum rehabilitasi mengembalikan status dan nama baik mereka.






