Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memusnahkan sekitar 10 hektare ladang ganja yang ditemukan di wilayah perbukitan Tor Sihite, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Operasi tersebut dilakukan oleh Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumut, dengan melibatkan 30 personel bersenjata lengkap dan menggunakan peralatan taktis. Setibanya di lokasi, petugas menemukan ribuan batang ganja dengan tinggi antara satu hingga dua meter yang ditanam di area yang sulit dijangkau. Seluruh tanaman tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.
Komandan Batalyon C Pelopor, Kompol Zaenal Muhlisin, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Brimob dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan ladang ganja ini adalah komitmen kami untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya dalam keterangan di media sosial Brimob Polda Sumut.
Zaenal menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Utara, terutama di kawasan Mandailing Natal yang kerap menjadi lokasi penanaman ganja.
Operasi terpadu
Kepala Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Rantau Isnur Eka, menuturkan bahwa operasi penemuan dan pemusnahan tersebut dilakukan di medan yang cukup berat. Tim gabungan harus menempuh perjalanan panjang melewati jalur perbukitan melalui Desa Rau Rau Dolok, Kecamatan Tambangan, untuk mencapai lokasi ladang ganja yang tersembunyi.
Polda Sumut mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dengan pemusnahan ladang ganja seluas 10 hektare ini, aparat berharap dapat mengurangi pasokan narkotika dari wilayah pegunungan Sumatera Utara, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran ganja yang memanfaatkan daerah terpencil sebagai lokasi produksi.














