Tragedi mengerikan terjadi di Jalan Borobudur, Kavling Tanah Merah, RT 06/RW 05, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (18/9). Seorang pria berinisial MA (29) membakar rumah kontrakan dan istrinya, SNC (31), hingga meninggal dunia. Kasus ini menjadi sorotan warga dan kepolisian terkait kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebut motif pelaku karena kesal sang istri tidak segera menuruti permintaannya untuk membuatkan mie instan. “Korban sedang sibuk dengan ponselnya, pelaku marah dan terjadi cekcok. Korban lari ke kamar ibunya, namun pelaku tetap melakukan kekerasan,” ujar Sri dikutip dari Antara.
Ibu korban, M (50), yang mencoba melerai, juga menjadi korban penganiayaan dengan luka lebam di wajah dan tubuh akibat diinjak dan dipukul pelaku. SNC sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Pondok Kopi, tetapi meninggal dunia pada Minggu (21/9) pukul 07.30 WIB. Jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi, sementara M masih menjalani perawatan.
Warga yang mengetahui kejadian melaporkan insiden ke posko Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta. Dua unit mobil pompa dengan 10 personel diterjunkan untuk memadamkan api di rumah kontrakan seluas 3x6 meter. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp15 juta.
Fakta baru dan proses hukum
Polisi mengungkap bahwa saat ditangkap Minggu (21/9), MA diduga sedang mengonsumsi narkoba di kamar mandi. Penangkapan ini menguatkan dugaan faktor emosi yang memicu tindak kekerasan.
MA kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk pakaian korban dan pelaku, botol berisi sisa tiner, korek api, kasur dan seprai bekas terbakar, serta beberapa alat lain yang digunakan pelaku. Polisi terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara.
Perlindungan dan pemulihan korban
Selain proses hukum, kepolisian memberikan perhatian khusus kepada ibu korban, M. Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan rumah aman (safe house) dan pendampingan psikologis intensif agar korban mendapat perlindungan maksimal dan dapat pulih secara fisik maupun mental. Unit PPA memastikan ibu korban aman dari ancaman pelaku selama proses hukum berlangsung.
Kejadian ini menjadi pengingat serius akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang dapat bereskalasi menjadi tindak kriminal ekstrem. Polisi menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap indikasi KDRT dan menekankan pentingnya kesadaran terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan rumah tangga.