DUNIA
1 menit membaca
Jakarta resmi larang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing
Jakarta memberlakukan larangan penuh atas perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing, menyasar hewan-hewan pembawa rabies dengan ancaman sanksi bagi pelanggar.
Jakarta resmi larang perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing
Gigitan anjing membawa risiko penularan penyakit rabies. Foto: GAVI / Others
26 November 2025

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing serta kucing setelah Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 mulai berlaku pada 24 November.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa regulasi tersebut menegaskan pelarangan segala aktivitas jual beli hewan yang berpotensi membawa virus rabies untuk kebutuhan konsumsi. Jenis hewan yang termasuk dalam kategori itu antara lain anjing, kucing, monyet, kelelawar, musang, serta sejumlah spesies lain yang dapat membawa rabies.

Aturan ini melarang seluruh bentuk peredaran—baik hewan hidup, bangkai, daging mentah maupun olahan—untuk tujuan konsumsi manusia. Hewan-hewan tersebut juga tidak boleh disembelih atau dibunuh sebagai bahan makanan.

Bagi pelanggar, pemerintah akan memberikan teguran tertulis pada pelanggaran pertama. Hewan atau bangkai yang diperjualbelikan akan disita untuk pemeriksaan. Jika pelanggaran diulangi, pelaku usaha dapat dikenai penutupan tempat usaha hingga pencabutan izin operasional.

Pramono menyebut langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi kelompok pecinta hewan yang ia temui bulan lalu. “Saat menerima para pecinta hewan, saya berjanji akan menerbitkan peraturan gubernur,” ujarnya. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dan menekan potensi penyebaran rabies di Ibu Kota.

SUMBER:AA