Dua warga negara Inggris yang terlibat kasus narkotika di Indonesia dipulangkan ke London pada Jumat waktu setempat, setelah pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati perjanjian repatriasi atas dasar kemanusiaan.
Lindsay Sandiford (69), yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Bali pada 2013 karena penyelundupan kokain seberat 4,8 kilogram, serta Shahab Shahabadi (36), yang menjalani hukuman seumur hidup atas pelanggaran serupa, diterbangkan dengan pesawat Qatar Airways melalui Doha menuju London.
Pejabat Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengonfirmasi keberangkatan keduanya. “Setelah diserahkan, tanggung jawab hukum mereka sepenuhnya berada di bawah otoritas Inggris, dengan tetap menghormati keputusan hukum Indonesia,” ujarnya dikutip dari AFP.
Perjanjian repatriasi ini ditanda tangani bulan lalu antara Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper, yang menekankan bahwa pemindahan dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengingat kondisi kesehatan kedua narapidana.
Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menyatakan bahwa setibanya di Inggris, prioritas utama keduanya adalah pemeriksaan dan perawatan medis. Downing menegaskan bahwa setelah tiba, keduanya akan tunduk pada hukum dan prosedur di Inggris. Ia menambahkan, perjanjian ini bersifat timbal balik dan memungkinkan Indonesia meminta pemulangan warganya yang sedang ditahan di Inggris.
Indonesia terakhir kali melaksanakan hukuman mati pada 2016. Sejak Presiden Prabowo Subianto menjabat pada 2024, pemerintah telah memulangkan sejumlah napi asing berprofil tinggi, termasuk lima anggota terakhir jaringan “Bali Nine”.
Awal tahun ini, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang sempat mendekam di penjara selama hampir 15 tahun, juga dipulangkan, disusul warga Prancis Serge Atlaoui yang bebas setelah 18 tahun menunggu eksekusi.









