Amerika Serikat melalui Food and Drug Administration (FDA) telah memberikan persetujuan kepada empat laboratorium di Indonesia untuk melakukan pengujian Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang, sebuah langkah yang dinilai pemerintah sebagai terobosan penting bagi kelancaran ekspor ke pasar AS.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa fasilitas milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), ALYPZ, serta SGS Vietnam kini resmi diakui mampu melakukan pemeriksaan Cs-137.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menegaskan bahwa kompetensi laboratorium-laboratorium itu telah memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mendukung penerbitan sertifikat bebas Cs-137.
"Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” ujarnya dalam pernyataan resmi kementerian pada Selasa.
Pengujian radioaktif
Regulasi terbaru di Amerika Serikat mewajibkan setiap pengiriman udang dari Indonesia untuk menyertakan Health Certificate yang membuktikan produk benar-benar terbebas dari kontaminasi Cs-137. Ketentuan itu mulai berlaku pada 31 Oktober 2025 dan menyasar ekspor dari sejumlah wilayah utama seperti Jawa dan Lampung.
Kerja sama teknis antara KKP dan Bapeten telah diformalkan melalui perjanjian yang ditandatangani di Jakarta. Kolaborasi ini mencakup pengawasan potensi kontaminasi zat radioaktif pada produk perikanan, pertukaran data, peningkatan kapasitas SDM, serta penyediaan infrastruktur untuk memastikan prosedur pemindaian dan pengujian berjalan sesuai standar internasional dan menghasilkan data yang diterima oleh otoritas AS.
Proses sertifikasi dilakukan melalui serangkaian pemindaian dan pengujian radioaktif yang divalidasi oleh Bapeten dan BRIN selaku otoritas nuklir nasional.
KKP selama ini bertanggung jawab menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) sebagai dokumen resmi yang dibutuhkan negara tujuan ekspor.
KKP menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan FDA, BRIN, Bapeten, Bea Cukai, dan instansi lain untuk menjamin kelancaran layanan sertifikasi dan memperkuat kepercayaan pasar AS terhadap produk udang Indonesia.















