Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai Januari 2026 memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (KDH) setiap hari Kamis bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), menyusul hasil evaluasi internal yang menunjukkan penghematan biaya operasional yang signifikan.
Keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 188/KPG.03/BKD setelah uji coba pada akhir 2025 membuktikan bahwa skema KDH mampu memangkas pengeluaran hingga sekitar 20 persen.
Penghematan terutama berasal dari penurunan konsumsi listrik, air, dan kebutuhan operasional gedung perkantoran.
Mengutip laporan dari Antara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan simulasi yang dilakukan pemerintah daerah menunjukkan hari Kamis sebagai waktu paling efisien untuk menerapkan kebijakan tersebut dibandingkan hari kerja lainnya.
Menurutnya, hasil evaluasi menjadi dasar bagi gubernur untuk mengadopsi kebijakan secara permanen pada 2026.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Layanan publik esensial, seperti rumah sakit dan sekolah, dikecualikan demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Sebelum diberlakukan penuh, Pemprov Jabar menguji dua skema berbeda. Pada November 2025, KDH diterapkan penuh setiap Kamis, sementara pada Desember digunakan pola hibrida dengan pembagian 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen dari rumah.
Evaluasi menunjukkan skema KDH penuh satu hari lebih efektif dalam menekan biaya operasional dibandingkan model hibrida.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan produktivitas.
Pemprov menekankan bahwa setiap organisasi perangkat daerah tetap diwajibkan melakukan pemantauan kinerja secara ketat, mulai dari perencanaan target kerja hingga pelaporan hasil.











