Jaksa Korea Selatan telah menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas dugaan penghalangan keadilan dan dakwaan lain terkait upayanya pada 2024 untuk memberlakukan darurat militer, demikian diberitakan media lokal.
Tim jaksa penuntut khusus yang dipimpin Cho Eun-suk meminta hukuman itu saat sidang penutupan persidangan Yoon pada hari Jumat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, menurut Yonhap News.
Persidangan berfokus pada tuduhan bahwa mantan presiden tersebut menghalangi proses hukum dengan mencegah penyidik menahannya pada Januari, melanggar hak sembilan anggota Kabinet yang dikecualikan dari pertemuan tentang rencananya menerapkan darurat militer, serta menyusun dan menghancurkan sebuah proklamasi revisi setelah dekrit itu dicabut.
Yoon juga menghadapi tiga persidangan lain yang terkait dengan upaya gagal memberlakukan darurat militer tersebut, termasuk dakwaan memimpin pemberontakan.
Kasus penghalangan keadilan diperkirakan akan selesai lebih dahulu, dengan kemungkinan putusan pada 16 Januari, sementara persidangan pemberontakan bisa berlanjut hingga Februari.
Yoon ditangkap dan didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan pada Januari, menjadi presiden yang sedang menjabat pertama di Korea Selatan yang ditahan. Setelah dibebaskan pada Maret, Yoon ditangkap lagi pada Juli dan tetap ditahan.
Mantan presiden itu secara resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April.















