DUNIA
3 menit membaca
Indonesia menghilangkan warisan kolonial dengan mengesahkan hukum pidana baru
Sejak kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia telah beroperasi di bawah kerangka kolonial yang dikritik sebagai usang dan tidak selaras dengan nilai-nilai sosialnya.
Indonesia menghilangkan warisan kolonial dengan mengesahkan hukum pidana baru
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco berpose setelah menandatangani KUHP di Jakarta. / AP
2 Januari 2026

Indonesia pada hari Jumat mulai memberlakukan KUHP yang baru diratifikasi, menggantikan hukum pidana era Belanda yang telah mengatur negara itu selama lebih dari 80 tahun dan menandai pergeseran besar dalam lanskap hukum nasional.

Upaya untuk merevisi KUHP terhenti selama beberapa dekade saat para pembuat undang-undang memperdebatkan bagaimana menyeimbangkan hak asasi manusia, norma agama, dan tradisi lokal di negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia.

KUHP Indonesia setebal 345 halaman itu disahkan pada 2022.

Undang-undang baru itu mengkriminalkan hubungan seks di luar pernikahan, berlaku bagi warga negara maupun pengunjung asing, dan mengembalikan sanksi atas penghinaan terhadap presiden serta lembaga negara. Ia mulai berlaku setelah masa transisi tiga tahun.

Bergerak menjauh dari kerangka kolonial

Rancangan KUHP yang sebelumnya direvisi sempat siap disahkan pada 2019, namun Presiden Joko Widodo kala itu meminta para legislator menunda pemungutan suara di tengah kritik publik yang memuncak dan memicu protes nasional yang melibatkan puluhan ribu orang.

Sebuah gugus tugas parlemen merampungkan RUU itu pada November 2022, dan para legislator menyetujuinya secara bulat sebulan kemudian dalam apa yang disebut pemerintah sebagai 'langkah bersejarah'.

Wakil Menteri Hukum Edward Hiariej mengatakan reformasi ini merupakan upaya modernisasi yang menggeser paradigma peradilan pidana Indonesia menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“KUHP baru memprioritaskan perbaikan kerugian dan reintegrasi sosial, ketimbang hanya mengandalkan hukuman,” kata Hiariej saat memberikan pengarahan tentang KUHP baru pada hari Kamis, seraya menambahkan bahwa prinsip-prinsip ini mencerminkan nilai-nilai yang sudah lama tertanam dalam masyarakat Indonesia.

Bersamaan dengan KUHP, Indonesia juga menyiapkan undang-undang acara pidana baru, atau KUHAP, yang bertujuan mengatasi inefisiensi prosedural dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia. Bersama-sama, reformasi ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap sistem peradilan, kata Hiariej.

TerkaitTRT Indonesia - Parlemen Indonesia menyetujui perubahan undang-undang militer yang kontroversial

Ketentuan yang mendapat sorotan

Berdasarkan KUHP yang diamandemen, hubungan seksual di luar nikah dapat dihukum hingga satu tahun penjara, sementara tinggal bersama tanpa menikah dihukum enam bulan. Namun, kasus perzinahan hanya dapat diproses setelah ada pengaduan dari suami/istri, orang tua, atau anak — suatu pengaman yang menurut pemerintah mencegah penegakan hukum sewenang-wenang, termasuk terhadap wisatawan.

KUHP juga mengembalikan larangan menghina presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat, lembaga negara, dan ideologi negara. Kasus harus dilaporkan oleh presiden dan dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara bagi pelanggaran yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat para pemimpin negara.

Hiariej mengatakan pemerintah telah mengeluarkan pedoman ketat yang membedakan antara kritik dan penghinaan pidana.

KUHP baru mempertahankan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun bagi penyimpangan dari ajaran pokok enam agama yang diakui secara resmi di Indonesia. Ia juga mempertahankan hukuman hingga 10 tahun bagi mereka yang berafiliasi dengan organisasi Marxis-Leninis dan empat tahun bagi penyebaran ideologi komunis.

KUHP yang direvisi tetap mempertahankan hukuman mati, meskipun ada seruan dari kelompok hak asasi untuk menghapuskan hukuman tersebut. Namun, ia memperkenalkan masa percobaan selama 10 tahun, setelah itu hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup atau 20 tahun jika terpidana menunjukkan perilaku baik.

KUHP juga mempertahankan larangan aborsi sambil meresmikan pengecualian yang sudah ada untuk kondisi medis yang mengancam nyawa dan kehamilan akibat perkosaan, asalkan janin berusia kurang dari 12 minggu.

SUMBER:TRT World & Agencies