PERANG GAZA
3 menit membaca
Menteri ekstremis Israel desak pemindahan paksa warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza
Bezalel Smotrich menyerukan untuk mendorong 'emigrasi' Palestina dan menghapus Perjanjian Oslo, sementara langkah-langkah pemukiman baru memicu kecaman global.
Menteri ekstremis Israel desak pemindahan paksa warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza
Warga Palestina menunggu, sementara tentara Israel berjaga-jaga selama tur mingguan para pemukim di Tepi Barat yang diduduki, 31 Januari 2026 (ARSIP). / Reuters
13 jam yang lalu

Menteri Keuangan sayap kanan Israel, Bezalel Smotrich, mengatakan dia akan menjalankan kebijakan 'mendorong migrasi' warga Palestina dari Tepi Barat dan Gaza yang diduduki, lapor media Israel pada Rabu (18/2).

"Kami akan menghapus gagasan tentang negara teror Arab," kata Smotrich, berbicara pada sebuah acara yang diselenggarakan oleh Partai Zionisme Religiusnya pada Selasa malam.

"Akhirnya, secara formal, dan dalam praktik kami akan membatalkan Perjanjian Oslo yang terkutuk dan memulai jalan menuju kedaulatan, sambil mendorong emigrasi dari Gaza dan Yudea serta Samaria," katanya, menggunakan istilah Ibrani untuk Tepi Barat yang diduduki.

"Tidak ada solusi jangka panjang lain," tambah Smotrich, yang tinggal di sebuah pemukiman di Tepi Barat yang diduduki.

TerkaitTRT Indonesia - Pertama sejak 1967: Pemerintah Israel setujui pendaftaran lahan Tepi Barat sebagai 'properti negara'

Sejak minggu lalu, Israel telah menyetujui sebuah rencana yang didukung oleh menteri-menteri sayap kanan untuk mengencangkan kendali atas Tepi Barat dan menjadikan pendudukan di wilayah itu permanen, termasuk di area yang dikelola oleh Otoritas Palestina berdasarkan Perjanjian Oslo yang berlaku sejak 1990-an.

Langkah-langkah tersebut mencakup proses untuk mendaftarkan tanah di Tepi Barat yang diduduki sebagai "milik negara" dan mempermudah pembelian langsung tanah oleh warga Yahudi Israel.

Langkah-langkah itu memicu kemarahan internasional yang luas.

Pada Selasa (17/2), misi PBB dari 85 negara mengecam langkah-langkah tersebut, yang menurut para pengkritik sama dengan aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina.

"Kami sangat mengecam keputusan dan tindakan sepihak Israel yang bertujuan memperluas keberadaan Israel yang melanggar hukum di Tepi Barat," kata mereka dalam sebuah pernyataan.

"Keputusan semacam itu bertentangan dengan kewajiban Israel di bawah hukum internasional dan harus segera dibatalkan.

"Dalam hal ini kami menegaskan penolakan kuat terhadap segala bentuk aneksasi."

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia dan 7 negara lainnya mengutuk deklarasi Israel atas tanah di Tepi Barat

Sekjen PBB Antonio Guterres pada Senin meminta Israel untuk membatalkan kebijakan pendaftaran tanahnya, menyebutnya "mengganggu stabilitas" dan "melanggar hukum".

Tepi Barat yang diduduki akan menjadi bagian terbesar dari negara Palestina di masa depan. Banyak pihak sayap kanan di Israel memandang wilayah itu sebagai tanah Israel.

LSM Israel juga telah memperingatkan tentang rencana pemukiman yang ditandatangani pemerintah, yang menurut mereka akan menjadi perluasan pertama batas Yerusalem ke wilayah Tepi Barat yang diduduki sejak 1967.

Pembangunan yang direncanakan, diumumkan oleh Kementerian Konstruksi dan Perumahan Israel, secara formal merupakan perluasan ke barat dari pemukiman ilegal Geva Binyamin, atau Adam, yang terletak di timur laut Yerusalem di Tepi Barat.

Pemerintah Israel saat ini telah mempercepat perluasan pemukiman, menyetujui rekor 52 pemukiman pada 2025.

Tidak termasuk Yerusalem timur yang diduduki Israel, lebih dari 500.000 warga Israel tinggal di pemukiman dan pos terpencil di Tepi Barat yang diduduki, yang ilegal menurut hukum internasional.

Sekitar tiga juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut, yang telah diduduki Israel sejak 1967.

TerkaitTRT Indonesia - Israel berencana batasi akses ke Masjid Al-Aqsa selama Ramadan
SUMBER:AFP