DUNIA
2 menit membaca
Mahkamah Internasional jadwalkan sidang gugatan genosida Rohingya terhadap Myanmar pada Januari
Mahkamah Kriminal Internasional akan menggelar sidang gugatan Gambia terhadap Myanmar terkait dugaan genosida atas etnis Rohingya pada 12–29 Januari. Kedua belah pihak akan memaparkan bukti dan argumentasi.
Mahkamah Internasional jadwalkan sidang gugatan genosida Rohingya terhadap Myanmar pada Januari
Para pengungsi Rohingya berpartisipasi dalam aksi protes untuk memperingati 8 tahun eksodus mereka, di Cox's Bazar, Bangladesh, 25 Agustus 2025. / REUTERS

Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang atas perkara penting yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya. Pengadilan tertinggi PBB itu menyatakan persidangan akan berlangsung pada 12–29 Januari.

Perkara ini dinilai bersejarah karena akan menjadi sidang genosida pertama yang diperiksa ICJ secara substantif dalam lebih dari satu dekade. Putusannya berpotensi menjadi rujukan bagi perkara lain, termasuk gugatan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang genosida di Gaza.

Pada tahap awal persidangan, Gambia, negara Afrika Barat yang mayoritas penduduknya Muslim, akan memaparkan argumentasi pada 12–15 Januari. Dengan dukungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gambia mendaftarkan gugatan ini ke ICJ pada 2019, menuding Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya.

Myanmar, membantah tuduhan tersebut secara konsisten, dijadwalkan menyampaikan pembelaannya pada 16–20 Januari. Pemerintah Myanmar menyatakan operasi militernya ditujukan untuk menanggapi serangan kelompok bersenjata Rohingya, bukan untuk melakukan kejahatan genosida.

ICJ juga menyisihkan tiga hari khusus untuk mendengarkan keterangan saksi. Sesi ini akan digelar tertutup, tanpa akses publik maupun media.

Kasus ini berangkat dari temuan misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyimpulkan bahwa operasi militer Myanmar pada 2017, yang memaksa sekitar 730.000 Rohingya mengungsi ke Bangladesh, mengandung unsur “tindakan genosida”. 

Myanmar menolak laporan tersebut dan menyebutnya tidak objektif serta bermasalah secara metodologis.

TerkaitTRT Indonesia - Umat Muslim Rohingya meminta bantuan kepada PBB untuk hentikan pembunuhan di Myanmar

Gugatan bersejarah sejak perang dunia

Gugatan ini diajukan berdasarkan Konvensi Genosida 1948, yang disusun pasca-Holokaus Nazi dan mendefinisikan genosida sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. 

Menurut Konvensi tersebut, genosida adalah tindakan seperti pembunuhan, penimbulan penderitaan fisik atau mental yang berat, serta penciptaan kondisi hidup yang disengaja untuk menghancurkan suatu kelompok.

Baik Myanmar maupun Gambia merupakan pihak pada perjanjian tersebut, sehingga ICJ memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

Sejak konvensi tersebut berlaku, ICJ baru satu kali secara tegas menetapkan terjadinya genosida, yakni pembantaian Srebrenica pada 1995, ketika sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh oleh pasukan Serbia Bosnia dalam perang Balkan.

Sejumlah negara yang ikut campur dalam gugatan ini, termasuk Kanada, Prancis, Jerman, dan Inggris bersama Gambia berpendapat bahwa genosida tidak semata-mata diukur dari jumlah korban tewas. 

Dalam dokumen tertulis, negara-negara tersebut meminta ICJ mempertimbangkan faktor lain seperti pengusiran paksa, kejahatan terhadap anak-anak, serta kekerasan seksual dan berbasis gender dalam menilai ada tidaknya niat genosida.

TerkaitTRT Indonesia - Menlu RI desak aksi global atasi krisis Rohingya di konferensi PBB
SUMBER:Reuters
Jelajahi
'Pembajakan maritim': Iran kecam penyitaan kapal kargo oleh AS di Teluk Oman
Kemitraan setara dorong transformasi bantuan pembangunan
Serangan drone mematikan Ukraina menghantam pelabuhan Tuapse Rusia
Presiden China Xi dukung pengiriman 'normal' di Selat Hormuz dalam pembicaraan dengan putra mahkota Arab Saudi
Tentara Israel peringatkan warga Lebanon Selatan hindari area perbatasan meskipun gencatan senjata
Trump sebut delegasi AS akan ke Pakistan, ancam Iran atas pelanggaran gencatan
Bagaimana kekuatan lobi pro-Israel terus mengendalikan Demokrat di AS
China mendesak AS untuk hentikan serangan terhadap fasilitas nuklir damai
Kapal perang AS lintasi Selat Malaka, TNI AL tegaskan kepatuhan hukum internasional
Pakistan menandakan Iran akan hadiri perundingan kedua meskipun ketegangan dengan AS meningkat
Iran menyerang kapal-kapal AS sebagai balasan atas penyitaan kapal kargo: Laporan
KJRI Karachi fasilitasi pemulangan 3 ABK WNI korban insiden kapal di Laut Arab
Kemarahan pecah usai tentara Israel terekam menghancurkan patung Yesus di selatan Lebanon
Di Forum IPU Istanbul, Indonesia kutuk keras serangan Israel ke Gaza dan Lebanon
Indonesia kecam serangan terhadap pasukan UNIFIL Prancis di Lebanon
Eskalasi konflik di Lebanon, DPR desak pemerintah pastikan keselamatan ratusan WNI
Indonesia serukan perdamaian permanen di tengah gencatan senjata Lebanon-Israel
Presiden Erdogan sebut tatanan global di ‘ambang bahaya’, serukan diplomasi dan stabilitas
Menlu Türkiye, Mesir, Pakistan, dan Arab Saudi gelar pertemuan di Forum Diplomasi Antalya 2026
Indonesia dukung upaya diplomasi AS-Iran untuk capai kesepakatan