Mahkamah Internasional (ICJ) dijadwalkan menggelar sidang atas perkara penting yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya. Pengadilan tertinggi PBB itu menyatakan persidangan akan berlangsung pada 12–29 Januari.
Perkara ini dinilai bersejarah karena akan menjadi sidang genosida pertama yang diperiksa ICJ secara substantif dalam lebih dari satu dekade. Putusannya berpotensi menjadi rujukan bagi perkara lain, termasuk gugatan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang genosida di Gaza.
Pada tahap awal persidangan, Gambia, negara Afrika Barat yang mayoritas penduduknya Muslim, akan memaparkan argumentasi pada 12–15 Januari. Dengan dukungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Gambia mendaftarkan gugatan ini ke ICJ pada 2019, menuding Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya.
Myanmar, membantah tuduhan tersebut secara konsisten, dijadwalkan menyampaikan pembelaannya pada 16–20 Januari. Pemerintah Myanmar menyatakan operasi militernya ditujukan untuk menanggapi serangan kelompok bersenjata Rohingya, bukan untuk melakukan kejahatan genosida.
ICJ juga menyisihkan tiga hari khusus untuk mendengarkan keterangan saksi. Sesi ini akan digelar tertutup, tanpa akses publik maupun media.
Kasus ini berangkat dari temuan misi pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyimpulkan bahwa operasi militer Myanmar pada 2017, yang memaksa sekitar 730.000 Rohingya mengungsi ke Bangladesh, mengandung unsur “tindakan genosida”.
Myanmar menolak laporan tersebut dan menyebutnya tidak objektif serta bermasalah secara metodologis.

Gugatan bersejarah sejak perang dunia
Gugatan ini diajukan berdasarkan Konvensi Genosida 1948, yang disusun pasca-Holokaus Nazi dan mendefinisikan genosida sebagai perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, seluruh atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.
Menurut Konvensi tersebut, genosida adalah tindakan seperti pembunuhan, penimbulan penderitaan fisik atau mental yang berat, serta penciptaan kondisi hidup yang disengaja untuk menghancurkan suatu kelompok.
Baik Myanmar maupun Gambia merupakan pihak pada perjanjian tersebut, sehingga ICJ memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
Sejak konvensi tersebut berlaku, ICJ baru satu kali secara tegas menetapkan terjadinya genosida, yakni pembantaian Srebrenica pada 1995, ketika sekitar 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim dibunuh oleh pasukan Serbia Bosnia dalam perang Balkan.
Sejumlah negara yang ikut campur dalam gugatan ini, termasuk Kanada, Prancis, Jerman, dan Inggris bersama Gambia berpendapat bahwa genosida tidak semata-mata diukur dari jumlah korban tewas.
Dalam dokumen tertulis, negara-negara tersebut meminta ICJ mempertimbangkan faktor lain seperti pengusiran paksa, kejahatan terhadap anak-anak, serta kekerasan seksual dan berbasis gender dalam menilai ada tidaknya niat genosida.













