Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Keuangan Jepang Satsuki Katayama dan Gubernur BI Perry Warjiyo. Nota Kesepahaman ini memperbarui kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani kedua pihak pada 5 Desember 2019 terkait Pembentukan Kerangka Kerja Sama untuk Mendorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Penyelesaian Perdagangan dan Investasi Langsung Bilateral.
Menurut Ramdan Denny Prakoso dari Departemen Komunikasi BI, kerja sama terbaru ini memperluas cakupan transaksi dari sebelumnya yang hanya terbatas pada current account dan investasi langsung, menjadi seluruh jenis transaksi bilateral sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
Sejak implementasi Local Currency Transaction (LCT) Indonesia-Jepang pada 31 Agustus 2020, transaksi dengan mata uang lokal tercatat tumbuh progresif.
Langkah ini diharapkan tidak hanya mempermudah perdagangan dan investasi, tetapi juga mendukung pengembangan pasar keuangan serta memperkuat stabilitas sistem keuangan di kedua negara.
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkokoh hubungan ekonomi dan keuangan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Jepang,” tambah Ramdan, dikutip dari detikfinance.
Dengan kesepakatan ini, kedua negara menegaskan komitmen untuk memperkuat kerja sama ekonomi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada mata uang asing dalam transaksi bilateral.
















