PERANG GAZA
2 menit membaca
YouTube hapus ratusan video tentang hak-hak Palestina setelah sanksi AS
Para aktivis HAM menilai langkah ini membungkam suara warga Palestina dan menghapus bukti dugaan kejahatan perang Israel.
YouTube hapus ratusan video tentang hak-hak Palestina setelah sanksi AS
Ikon aplikasi YouTube pada smartphone dalam ilustrasi ini diambil pada tanggal 27 Oktober 2025. / Reuters
6 November 2025

YouTube diam-diam menghapus lebih dari 700 video dan menutup akun tiga organisasi hak asasi manusia (HAM) utama asal Palestina, menurut laporan The Intercept yang diterbitkan pada Selasa.

Akun yang dihapus milik Al-Haq, Al Mezan Centre for Human Rights, dan Palestinian Centre for Human Rights — ketiganya dikenal rutin mengunggah dokumentasi pelanggaran hukum internasional oleh Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Menurut The Intercept, video yang dihapus mencakup hasil investigasi serangan udara Israel, kesaksian para penyintas, serta dokumentasi pembunuhan jurnalis Palestina-Amerika, Shireen Abu Akleh.

Penghapusan tersebut terjadi pada awal Oktober, tak lama setelah pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap ketiga lembaga itu karena kerja sama mereka dengan International Criminal Court (ICC) yang tengah menyelidiki pejabat Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

YouTube membenarkan bahwa penutupan akun dilakukan setelah peninjauan yang dipicu oleh sanksi AS, dengan alasan kepatuhan terhadap hukum perdagangan dan sanksi yang berlaku.

Para aktivis HAM dan kelompok Palestina mengecam langkah tersebut sebagai upaya membungkam suara warga Palestina serta menghapus bukti penting. Mereka juga menyoroti bahwa organisasi-organisasi itu tidak menerima peringatan sebelumnya, dan penghapusan justru menargetkan kelompok pelapor pelanggaran HAM, bukan konten ekstremis.

Afrika Selatan sebelumnya telah mengajukan gugatan ke International Court of Justice (ICJ) pada Desember 2023, menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza. Sejumlah negara kemudian bergabung dalam proses tersebut, termasuk Spanyol, Irlandia, Libya, Meksiko, Belgia, dan Türkiye. ICJ telah mengeluarkan tiga langkah sementara yang memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida dan membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 69.000 orang — sebagian besar perempuan dan anak-anak — serta melukai lebih dari 170.000 lainnya.

Gencatan senjata antara Israel dan Hamas sempat tercapai pada 10 Oktober berdasarkan rencana perdamaian 20 poin yang diusulkan Presiden AS Donald Trump. Namun, Israel beberapa kali dilaporkan melanggar kesepakatan tersebut.

SUMBER:TRT World