Indonesia telah mencabut penangguhan izin operasi lokal TikTok setelah platform media sosial tersebut memberikan data yang diminta oleh pemerintah terkait dengan protes baru-baru ini, menurut pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian tersebut pada hari Jumat menyatakan bahwa mereka telah "sementara menangguhkan" izin operasi aplikasi tersebut karena gagal memberikan data yang memadai terkait aktivitas fitur live selama protes anti-pemerintah pada bulan Agustus.
Namun, TikTok memberikan data yang diminta pada hari yang sama, menurut Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Alexander Sabar, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu malam.
"Berdasarkan pemenuhan kewajiban tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika... mengaktifkan kembali status TikTok sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar," katanya.
Seorang juru bicara TikTok menolak memberikan komentar, tetapi aplikasi berbagi video tersebut sebelumnya menyatakan bahwa mereka menghormati hukum di pasar tempat mereka beroperasi.
Indonesia memiliki jumlah pengguna TikTok terbesar kedua di dunia, yang dimiliki oleh ByteDance dari China, dengan lebih dari 100 juta pengguna.
Tantangan beroperasi di Indonesia
Perusahaan ini menghadapi serangkaian tantangan dalam beroperasi di Indonesia.
TikTok sempat menangguhkan fitur live-nya pada bulan Agustus selama protes kekerasan yang terjadi setelah kematian seorang pria yang tertabrak kendaraan polisi.
Pada hari Senin, badan antimonopoli Indonesia mendenda TikTok sebesar $900.000 karena gagal memberi tahu regulator tepat waktu tentang akuisisi platform e-commerce Tokopedia.
Fitur e-commerce TikTok juga sempat ditangguhkan oleh pemerintah pada tahun 2023 setelah langkahnya untuk membantu usaha kecil.
TikTok kemudian membeli 75 persen saham Tokopedia, platform e-commerce terbesar di Indonesia, yang menggabungkan divisi belanja mereka.