BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Indonesia menangguhkan lisensi TikTok karena gagal berbagi data
Indonesia memiliki audiens terbesar kedua di TikTok, dengan lebih dari 100 juta pengguna.
Indonesia menangguhkan lisensi TikTok karena gagal berbagi data
Seorang juru bicara mengatakan TikTok sedang bekerja sama erat dengan otoritas Indonesia yang berwenang. / Reuters
4 Oktober 2025

Pemerintah Indonesia telah menangguhkan izin operasi aplikasi berbagi video TikTok karena platform tersebut menolak memberikan data terkait protes anti-pemerintah baru-baru ini, menurut pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kementerian menyatakan bahwa mereka telah "menangguhkan sementara" izin operasi aplikasi tersebut karena gagal memberikan data yang memadai terkait aktivitas fitur live selama protes anti-pemerintah pada bulan Agustus.

"Langkah ini adalah bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dalam pernyataannya.

Pemerintah meminta TikTok untuk memberikan data lalu lintas dan data lainnya terkait "dugaan monetisasi" aktivitas live dari akun-akun yang dicurigai terlibat dalam perjudian online.

Kementerian menyebutkan bahwa TikTok diberi batas waktu hingga 23 September untuk menyerahkan data tersebut, tetapi gagal memenuhinya.

TikTok menyatakan bahwa mereka menghormati hukum di pasar tempat mereka beroperasi.

Seorang juru bicara TikTok mengatakan dalam pernyataan bahwa mereka bekerja sama dengan kementerian "...sambil tetap berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna dan memastikan platform kami memberikan pengalaman yang aman dan bertanggung jawab bagi komunitas di Indonesia."

Fitur live di platform TikTok masih tersedia pada Jumat malam.

TikTok telah menghadapi serangkaian tantangan dalam operasinya di Indonesia.

Aplikasi berbagi video ini sempat menangguhkan fitur live-nya pada bulan Agustus karena adanya protes kekerasan setelah kematian seorang pria yang tertabrak kendaraan polisi.

Pada hari Senin, badan antimonopoli Indonesia mendenda TikTok sebesar $900.000 karena gagal memberi tahu regulator tepat waktu tentang akuisisi platform e-commerce Tokopedia.

Pemerintah menangguhkan fitur e-commerce TikTok pada tahun 2023.

TikTok kemudian membeli 75 persen saham Tokopedia, platform e-commerce terbesar di Indonesia, yang menggabungkan layanan belanja mereka.

TerkaitTRT Indonesia - Indonesia denda TikTok Rp15 miliar terkait laporan akuisisi Tokopedia

SUMBER:AFP