ASIA
2 menit membaca
Deklarasi Bali: Jaksa Agung ASEAN perkuat kolaborasi tangani kejahatan lintas batas
Para jaksa agung dari 10 negara anggota ASEAN menandatangani Deklarasi Sanur Bali, mengukuhkan komitmen untuk membentuk front persatuan melawan kejahatan transnasional yang semakin canggih, mulai dari penipuan daring hingga pencucian uang.
Deklarasi Bali: Jaksa Agung ASEAN perkuat kolaborasi tangani kejahatan lintas batas
Deklarasi Jaksa ASEAN di Sanur Bali: Jaksa Agung tandatangani komitmen sinergi lawan kejahatan lintas negara. Foto: Kejagung
16 September 2025

Menandai sebuah tonggak penting dalam kerja sama hukum di Asia Tenggara, para jaksa agung dari sepuluh negara anggota ASEAN sepakat menandatangani Deklarasi Sanur Bali. Penandatanganan yang dilakukan dalam Pertemuan Jaksa Agung/Jaksa Penuntut Umum ASEAN (APAGM) di Bali ini menjadi landasan kuat untuk membendung arus kejahatan transnasional yang meresahkan, seperti judi online, scamming, tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga penyelundupan aset lintas yurisdiksi. Deklarasi ini merupakan bentuk komitmen kolektif para penegak hukum di kawasan untuk lebih erat berkoordinasi dalam menghadapi berbagai ancaman kriminal modern.

Jaksa Agung Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, menyoroti kompleksitas tantangan penegakan hukum saat ini, terutama yang terkait dengan kejahatan lintas negara. Ia menegaskan, "Pemulihan aset lintas negara menjadi aspek penting dalam pemberantasan kejahatan transnasional.

Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang optimal dengan tetap menghormati sistem hukum masing-masing negara." Komitmen ini juga digaungkan melalui platform media sosial resmi, dengan Kejaksaan Agung RI menyatakan di akun Facebook-nya bahwa pertemuan tersebut adalah langkah signifikan untuk memperkuat kerja sama regional dalam memerangi kejahatan transnasional, seraya mendorong bantuan hukum timbal balik, ekstradisi, dan pemulihan aset.

Proses menuju deklarasi bersejarah

Pembentukan forum jaksa agung ini bukan terjadi seketika, melainkan melalui serangkaian proses. Inisiatifnya bermula dari pertemuan di Bang Saen, Thailand, pada Agustus 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan konsultasi di Bali pada April 2024. Setelah mendapat pengakuan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-44 dan ke-45 di Laos pada Oktober 2024, pertemuan konsultasi ketiga di Siem Reap, Kamboja, pada November 2024 akhirnya menyepakati pendirian APAGM, yang kini resmi melalui penandatanganan Deklarasi Sanur Bali. Keberadaan APAGM akan menjadi fondasi penting bagi integrasi hukum di ASEAN, sejalan dengan visi komunitas yang aman, adil, dan sejahtera hingga tahun 2045.

Menurut Deklarasi Sanur Bali, para perwakilan jaksa se-ASEAN sepakat untuk mendaftarkan badan ini ke dalam Annex 1 ASEAN Charter dan menamainya ASEAN Prosecutors/Attorneys General Meeting. Penandatanganan ini juga memberi kehormatan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah bagi deklarasi resmi yang dimaksud. Selain memperkuat supremasi hukum dan integrasi regional, APAGM juga akan berfungsi sebagai wadah untuk mengembangkan strategi bersama, bertukar informasi, serta meningkatkan kapasitas para jaksa di kawasan.

Menutup acara tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari seluruh jaksa agung se-ASEAN. "Mari jadikan penandatanganan Deklarasi Sanur Bali ini sebagai momentum memperkuat tekad bersama menuju ASEAN yang lebih aman, lebih adil, dan lebih sejahtera," pungkasnya.

SUMBER:TRT Indonesia