PERANG GAZA
2 menit membaca
Qatar mengecam persetujuan Israel atas 19 permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki
Qatar menyatakan bahwa keputusan Israel untuk melegalkan 19 permukiman di Tepi Barat yang diduduki merupakan "pelanggaran terang-terangan" terhadap hukum internasional dan hak-hak Palestina, serta mendesak aksi global untuk menghentikan ekspansi permukiman ilegal.
Qatar mengecam persetujuan Israel atas 19 permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki
Mesin berat Israel merusak tanah milik Palestina untuk membangun permukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat yang diduduki. / AA
16 Desember 2025

Qatar mengecam pada hari Selasa persetujuan pemerintah Israel terhadap 19 permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina.

Pada 11 Desember, Kabinet Keamanan Israel menyetujui rencana untuk melegalkan 19 permukiman di Tepi Barat yang diduduki, atas usulan Menteri Keuangan sayap kanan jauh Bezalel Smotrich.

Dalam sebuah pernyataan di platform media sosial X, kementerian luar negeri Qatar menyebut persetujuan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap resolusi internasional dan "pelanggaran nyata terhadap hak-hak rakyat Palestina."

Kementerian tersebut menegaskan kembali dukungan teguh Qatar terhadap rakyat Palestina dan hak sah mereka berdasarkan resolusi internasional untuk mendirikan negara Palestina merdeka sesuai perbatasan 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Pernyataan itu menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya dengan memberikan tekanan kepada Israel agar menghentikan kebijakan perluasan permukiman yang ekspansionis di wilayah Palestina yang diduduki.

Menurut kelompok hak Israel Peace Now, sekitar 500.000 pemukim Israel ilegal tinggal di permukiman di seluruh Tepi Barat yang diduduki, sementara sekitar 250.000 lainnya tinggal di permukiman yang dibangun di tanah Yerusalem Timur yang diduduki.

PBB berulang kali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional, memperingatkan bahwa permukiman tersebut merusak prospek solusi dua negara.

Juli lalu, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan meminta evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

SUMBER:AA