ASIA
2 menit membaca
Sidang kasus pembunuhan warga Australia di Bali dimulai
Tiga warga Australia didakwa merencanakan pembunuhan seorang rekannya di vila Bali. Mereka terancam hukuman mati.
Sidang kasus pembunuhan warga Australia di Bali dimulai
Dua dari tiga orang pelaku penembakan warga Australia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025). Foto: Agung Bayu
13 jam yang lalu

Sidang kasus tiga warga Australia yang didakwa merencanakan pembunuhan seorang rekan mereka di sebuah vila di Pulau Bali dimulai pada Kamis (31/10). Ketiganya, Darcy Jenson (37), Paea-I-Middlemore Tupou (37), dan Coskun Mevlut (23), menghadapi ancaman hukuman mati.

Jaksa penuntut membacakan dakwaan pembunuhan berencana terkait tewasnya Zivan Radmanovic, warga Australia berusia 32 tahun, pada bulan Juni. Korban ditembak saat dua pelaku menyerbu vilanya di kawasan wisata Badung, dengan setidaknya satu pelaku menembakkan senjata api.

Jenson ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, karena dicurigai hendak meninggalkan Indonesia, sementara dua tersangka lainnya dikembalikan dari luar negeri. Berdasarkan laporan media, Jenson dituduh menyediakan peralatan dan mengatur serangan, sedangkan Tupou dan Mevlut diduga sebagai penembak.

Selain Radmanovic, ketiga tersangka juga didakwa terlibat dalam penembakan seorang pria lain di vila tersebut, Sanar Ghanim (34), yang mengalami luka serius.

“Karena tidak ada keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi,” kata hakim ketua Wayan Suarta di pengadilan.

Istri Radmanovic, Jazmyn Gourdeas, hadir dalam persidangan di Denpasar. “Ia ingin memastikan suaminya mendapatkan keadilan… itulah sebabnya ia hadir hari ini,” kata pengacara Gourdeas, Sary Latief. Saat ditanya hukuman apa yang diinginkan istrinya, pengacara menjawab: “Hukuman mati. Ia ingin para tersangka dijatuhi hukuman maksimal.”

Sidang akan dilanjutkan pada 3 November.

Kejahatan dengan senjata api di Bali dan Indonesia secara umum tergolong jarang, dan negara kepulauan ini memiliki undang-undang yang ketat terkait kepemilikan senjata ilegal.

TerkaitWNA Ukraina dihukum seumur hidup karena produksi narkoba di Bali - TRT Indonesia - TRT Indonesia

SUMBER:TRT Indonesia & Agensi