ASIA
2 menit membaca
Pemerintah sepakati penurunan biaya haji 2026, masa tunggu haji reguler 26 tahun
Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan, sistem pembagian kuota kini didasarkan pada asas transparansi dan keadilan, menggantikan mekanisme lama yang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemerintah sepakati penurunan biaya haji 2026, masa tunggu haji reguler 26 tahun
Jemaah haji Muslim melaksanakan shalat maghrib di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan di kota suci Mekah, Arab Saudi. / Arsip Reuters
30 Oktober 2025

Pemerintah Indonesia bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 sebesar Rp87,4 juta per orang, turun sekitar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dari jumlah tersebut, calon jemaah hanya membayar Rp54,1 juta, sementara sisanya ditopang oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dari total biaya haji Rp87.409.365,45, sebanyak Rp54.193.806,58 atau 62 persen ditanggung langsung oleh jemaah, sementara Rp33.215.558,87 atau 38 persen berasal dari hasil pengelolaan dana manfaat. Marwan menegaskan, komposisi ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan keuangan haji. 

BPKH bahkan mencatat surplus keuangan sekitar Rp149 miliar, memastikan cadangan dana tetap aman untuk subsidi tahun-tahun berikutnya.

Kuota dan pembagian berdasarkan daftar tunggu

Untuk penyelenggaraan haji 2026, Indonesia mendapat kuota sebesar 221.000 orang, terdiri dari 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen). Kuota tersebut dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah daftar tunggu di setiap provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Komisi VIII dan Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan, sistem pembagian kuota kini didasarkan pada asas transparansi dan keadilan, menggantikan mekanisme lama yang belum memiliki dasar hukum yang kuat. 

Kebijakan baru ini juga menyamaratakan masa tunggu keberangkatan jemaah haji reguler di seluruh provinsi menjadi sekitar 26 tahun. Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, langkah ini bertujuan mewujudkan sistem keberangkatan yang lebih proporsional dan adil di seluruh Indonesia.

Dalam aspek transportasi, DPR menegaskan pesawat yang digunakan untuk pemberangkatan jemaah haji harus berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis DKPPU Kementerian Perhubungan. 

Pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) juga akan diperketat dengan memastikan tidak ada lagi jemaah yang ditempatkan di kawasan Mina Jadid. Komisi VIII turut meminta dua penyedia layanan utama di Arab Saudi, Rakeen Mashariq dan Al-Bait Guests, memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah Indonesia.

TerkaitTRT Indonesia - KPK ungkap praktik 'uang percepatan' kuota haji melalui biro perjalanan

SUMBER:TRT Indonesia