Kepala Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa memperingatkan terjadinya peningkatan tajam jumlah eksekusi di seluruh dunia sepanjang 2025, meskipun secara global tren penghapusan hukuman mati terus menguat, menurut laporan UN News.
Meski sebagian besar negara bergerak meninggalkan hukuman mati, kantor HAM PBB menyebut lonjakan eksekusi tersebut didorong oleh segelintir negara yang masih mempertahankan hukuman mati atau dikenal sebagai negara retensionis.
“Kantor kami memantau peningkatan yang sangat mengkhawatirkan dalam penggunaan hukuman mati pada 2025, terutama untuk pelanggaran yang tidak memenuhi kategori ‘kejahatan paling serius’ sebagaimana disyaratkan hukum internasional, masih adanya eksekusi terhadap orang yang divonis atas kejahatan yang dilakukan saat masih anak-anak, serta praktik kerahasiaan yang terus berlangsung,” ujar Volker Turk dalam pernyataan tertulis, Senin.
Berdasarkan data kantor HAM PBB, Iran melaksanakan sedikitnya 1.500 eksekusi sepanjang 2025, dengan setidaknya 47 persen terkait kasus narkotika. “Skala dan kecepatan eksekusi ini menunjukkan penggunaan hukuman mati secara sistematis sebagai alat intimidasi negara, dengan dampak yang tidak proporsional terhadap kelompok minoritas etnis dan para migran,” kata Turk.
Di Amerika Serikat, lanjut pernyataan tersebut, tercatat 47 eksekusi dilakukan pada 2025, jumlah tertinggi dalam 16 tahun terakhir. Perluasan penggunaan metode gas asfiksia juga memicu kekhawatiran terkait praktik penyiksaan atau hukuman yang kejam.
Eksekusi di depan umum masih berlangsung di Afghanistan, sementara praktik kerahasiaan tetap terjadi di China dan Korea Utara. Di Belarus, cakupan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman mati diperluas, sementara di Israel muncul sejumlah usulan legislasi untuk memperluas penerapan hukuman mati.
“Di Israel, saat ini terdapat serangkaian proposal undang-undang yang bertujuan memperluas penggunaan hukuman mati dengan memperkenalkan ketentuan hukuman mati wajib yang secara eksklusif akan diterapkan kepada warga Palestina,” ujar Turk.
“Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hak atas proses hukum yang adil, serta potensi pelanggaran lain terhadap hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional,” tambahnya.
Turk kembali menegaskan bahwa “hukuman mati bukanlah alat yang efektif untuk mengendalikan kejahatan,” seraya menyebut praktik tersebut “kerap diterapkan secara sewenang-wenang dan diskriminatif.”
Ia pun menyerukan kepada seluruh negara retensionis untuk segera memberlakukan moratorium eksekusi dan bergerak menuju penghapusan hukuman mati secara menyeluruh.


















