PERANG GAZA
2 menit membaca
Singapura kenakan sanksi pada pemukim ilegal Israel, siap akui negara Palestina
Singapura mengambil sikap lebih tegas terhadap pemukiman ilegal Israel dan menyatakan siap mengakui negara Palestina pada waktu yang tepat.
Singapura kenakan sanksi pada pemukim ilegal Israel, siap akui negara Palestina
Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan mengatakan kepada parlemen bahwa Singapura menentang perluasan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. / AFP
18 jam yang lalu

Singapura mengumumkan akan menjatuhkan sanksi terarah kepada para pemimpin kelompok pemukim ilegal Israel, sekaligus menegaskan niatnya untuk mengakui negara Palestina di bawah kondisi yang tepat.

Pada Senin, Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan menyampaikan di parlemen bahwa Singapura menolak ekspansi pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Ia memperingatkan bahwa proyek-proyek seperti rencana E1 berisiko memecah wilayah Palestina dan merusak peluang tercapainya solusi dua negara.

“Kami mendesak pemerintah Israel untuk menghentikan pembangunan dan perluasan pemukiman. Kami menolak upaya menciptakan fakta baru di lapangan yang justru melemahkan prospek solusi dua negara,” ujarnya.

Balakrishnan memastikan rincian sanksi akan diumumkan kemudian.

TerkaitTRT Indonesia - AS menyebut pengakuan Palestina oleh sekutunya sebagai 'performatif'

‘Masalah waktu, bukan kemungkinan’

Terkait pengakuan negara Palestina, ia menekankan bahwa langkah tersebut tidak bisa dihindari, namun harus dilakukan dengan waktu yang tepat demi mendukung upaya perdamaian.

“Itu soal kapan, bukan apakah akan diakui. Namun harus ada konstelasi faktor yang tepat, termasuk pemerintahan Palestina yang efektif dan mengakui hak Israel untuk ada,” kata Balakrishnan.

Ia menambahkan, “Pada akhirnya, untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan ini secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan, dibutuhkan kesepakatan yang dinegosiasikan sehingga terbentuk dua negara, Israel dan Palestina, yang hidup berdampingan dalam damai, aman, dan bermartabat.”

Sebagian besar komunitas internasional menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki ilegal menurut hukum internasional. Israel menolak pandangan itu dengan alasan ikatan sejarah dan religius, serta berpendapat pemukiman memperkuat keamanannya.

Singapura telah menjalin hubungan diplomatik dan militer yang erat dengan Israel sejak merdeka pada 1965.

Namun pada 2024, negara-kota itu ikut mendukung sejumlah resolusi PBB untuk pengakuan negara Palestina, mencerminkan pergeseran sikap seiring meningkatnya kekecewaan global terhadap kekerasan pemukim dan mandeknya pembicaraan damai.

SUMBER:TRT World & Agencies