ASIA
2 menit membaca
Satgas gabungan bongkar pembalakan liar hutan PT BRN di Mentawai
Satgas PKH dan Ditjen Gakkum Kehutanan menindak PT BRN atas pembalakan liar di Mentawai, menyita 11 alat berat. Komandan Satgas Mayjen Dodi menegaskan penertiban tanpa kecuali, sementara Dirjen Dwi Januanto menyebutnya wujud kedaulatan negara.
Satgas gabungan bongkar pembalakan liar hutan PT BRN di Mentawai
Satgas PKH dan Ditjen Gakkum Kehutanan bongkar pembalakan liar PT BRN di Mentawai, Sumatera Barat. (Foto: Ditjen Gakkum Kehutanan)
4 jam yang lalu

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menindak tegas praktik pembalakan liar di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang melibatkan korporasi PT BRN.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 11 alat berat, tujuh truk pengangkut, serta berbagai sarana lain yang digunakan untuk membuka kawasan hutan produksi secara ilegal. 

Dua pihak kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, yakni individu berinisial IM dan perusahaan PT BRN, menurut laporan Gakkum dalam pernyataan tertulis.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dodi T., menegaskan bahwa operasi ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu di sektor kehutanan.

“Kami akan menertibkan seluruh kawasan hutan dari berbagai bentuk kejahatan kehutanan, tanpa kecuali,” ujar Dodi.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyebut penegakan hukum terhadap kasus ini merupakan bentuk kedaulatan negara dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk kedaulatan negara untuk memastikan setiap jengkal hutan dikelola secara sah dan berkelanjutan,” tegasnya.

Para pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar, serta penerapan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menutup kemungkinan perolehan keuntungan ilegal dari aktivitas tersebut.

Hingga tahun 2025, Gakkum Kehutanan tercatat telah menuntaskan 21 operasi pembalakan liar, 36 operasi satwa liar, dan 13 operasi tambang ilegal, dengan total penyelamatan lebih dari 227 ribu hektare kawasan hutan dan ratusan satwa dilindungi di seluruh Indonesia.

SUMBER:TRT Indonesia