Kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande bermula dari penolakan ekspor udang beku Indonesia oleh pihak Amerika Serikat pada Agustus 2025. Kontainer udang yang seharusnya dikirim dinyatakan terkontaminasi radiasi, memicu penyelidikan lebih mendalam oleh pihak terkait.
Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelusuran hingga menemukan sumber radiasi berasal dari daratan industri logam di Cikande.
Penemuan dan penanganan material radioaktif
Pada akhir September 2025, tim gabungan menemukan sepuluh titik penimbunan material slag hasil peleburan logam yang mengandung Cesium-137, isotop radioaktif yang berpotensi membahayakan kesehatan jika terpapar dalam jumlah tertentu. Dua titik dari sepuluh lokasi telah berhasil didekontaminasi, dan materialnya dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia, yang terkonfirmasi sebagai sumber pencemaran. Delapan titik lainnya akan ditangani secara bertahap, dengan prosedur dekontaminasi yang ketat sesuai standar BAPETEN dan BRIN.
Garis pengaman dipasang di seluruh area terkontaminasi untuk mencegah akses publik, sementara aparat kepolisian dan tim keamanan melakukan pengawasan 24 jam. Pemerintah juga mulai memasang Radiation Portal Monitoring (RPM) untuk mengawasi keluar-masuk kawasan dan memastikan tidak ada jejak radiasi terbawa ke luar.
Selain itu, langkah mitigasi kesehatan dilakukan dengan memeriksa 1.562 pekerja dan warga sekitar. Hasil pemeriksaan menunjukkan sembilan orang terpapar Cs-137 dan saat ini dirawat di rumah sakit dengan pemberian obat khusus yang dapat membantu mengeluarkan isotop radioaktif dari tubuh. Langkah ini penting untuk mencegah risiko jangka panjang seperti kerusakan jaringan dan potensi kanker akibat paparan radiasi.
Pemerintah membentuk tim komunikasi publik yang terdiri dari tenaga kesehatan, aparat TNI-Polri, serta tokoh masyarakat dan agama. Tim ini bertugas memberikan edukasi dan menyebarkan informasi terkait risiko radiasi, cara melindungi diri, dan memastikan masyarakat tetap tenang selama proses dekontaminasi berlangsung.
KLHK menegaskan masyarakat dilarang mendekati lokasi yang terkontaminasi, karena setiap kontak langsung dapat membahayakan kesehatan. Proses dekontaminasi diperkirakan akan berlangsung hingga seluruh titik aman, dan pemantauan kesehatan warga tetap dilakukan secara berkala.