Sebuah laporan baru yang dirilis Selasa lalu mengaitkan impor kayu oleh perusahaan-perusahaan Uni Eropa dengan operasi penebangan di Pulau Kalimantan, Indonesia. Hal ini memicu seruan baru bagi blok tersebut untuk menghentikan penundaan larangan produk-produk terkait deforestasi.
Laporan yang dipublikasikan oleh LSM Earthsight dan Auriga Nusantara ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan kayu besar Indonesia yang mengambil kayu dari kawasan deforestasi di Kalimantan memasok klien di seluruh Eropa — khususnya Belanda, Belgia, dan Jerman.
Pada tahun 2024, perusahaan-perusahaan ini mengekspor lebih dari 23.000 meter kubik produk kayu, termasuk dek taman dan kayu lapis.
Laporan tersebut menyebutkan beberapa pembeli Eropa — Dekker Hout, International Plywood BV, Seiton BV, Kurz KG, Fepco International, dan Impan GmbH — meskipun tidak ada yang menanggapi permintaan komentar AFP.
LSM dan Kelompok peduli lingkungan mengatakan pengungkapan ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak agar Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) segera diberlakukan tanpa penundaan lebih lanjut.
Uni Eropa telah mengumumkan rencana untuk menunda langkah tersebut selama satu tahun lagi, dengan alasan tantangan logistik dalam implementasinya.
“Laporan ini menunjukkan mengapa EUDR penting untuk menghentikan aliran kayu hasil deforestasi ke Eropa dan mengakhiri keterlibatan Eropa dalam perusakan hutan tropis,” kata juru bicara LSM tersebut sebagaimana dikutip dari AFP, mendesak perusahaan-perusahaan yang mengimpor kayu dari Indonesia untuk meninjau rantai pasokan mereka.
Indonesia, yang kini merupakan negara dengani salah satu tingkat deforestasi tercepat di dunia, telah lama menghadapi kritik atas lemahnya pengawasan penebangan, pertanian, dan pertambangan di Kalimantan — salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati tertinggi di Bumi, rumah bagi orangutan, macan dahan, dan badak kerdil.
LSM peduli lingkungan memperingatkan bahwa penundaan lebih lanjut dalam larangan deforestasi Uni Eropa, yang semula ditetapkan berlaku pada akhir tahun 2025, akan semakin membahayakan hutan hujan tropis dan melemahkan kredibilitas hukum lingkungan blok tersebut.



















