Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mempercepat langkah strategis untuk merombak kerangka regulasi hak cipta nasional.
Langkah krusial ini diambil demi memberikan perlindungan maksimal serta kepastian hukum bagi para kreator dan pelaku industri kreatif di tengah gelombang disrupsi teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence.
Dukungan penuh atas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut disuarakan langsung oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dalam Rapat Kerja Tingkat I pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10).
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf, Mohammed Ali Berawi, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak.
Ia menjelaskan bahwa aturan baru nantinya akan fokus mengatur ulang tata kelola royalti, pemanfaatan karya di platform digital, perlindungan karya jurnalistik, hingga status hukum dari karya-karya yang dihasilkan oleh teknologi AI.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa target pembahasan Tingkat I disepakati rampung pada 17 Desember 2026 mendatang.
Proses penggodokan aturan ini selanjutnya akan dilanjutkan melalui Panitia Kerja di bawah kepemimpinan Martin Manurung dengan tetap membuka ruang partisipasi publik secara luas.
Dalam tahap perumusan Daftar Inventarisasi Masalah, Kementerian Ekraf mencatat telah menghimpun 56 masukan penting dari mitra heksahelix.
Seluruh masukan tersebut dikelompokkan ke dalam tiga isu utama, yakni tata kelola royalti, perlindungan di era digital, serta hak ekonomi subsektor kreatif.
Melalui pembaruan hukum yang komprehensif ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif nasional semakin tangguh, berkeadilan, dan berdaya saing global.


























