POLITIK
2 menit membaca
Revisi UU hak cipta: Indonesia perketat perlindungan kreator di era AI
Pemerintah dan DPR kebut pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta guna merespons disrupsi teknologi digital, tata kelola royalti, hingga karya berbasis kecerdasan buatan.
Revisi UU hak cipta: Indonesia perketat perlindungan kreator di era AI
Ekraf dukung revisi UU Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan kreator dan kepastian hukum. Foto: KemenEKRAF

Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mempercepat langkah strategis untuk merombak kerangka regulasi hak cipta nasional.

Langkah krusial ini diambil demi memberikan perlindungan maksimal serta kepastian hukum bagi para kreator dan pelaku industri kreatif di tengah gelombang disrupsi teknologi digital dan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence.

Dukungan penuh atas revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut disuarakan langsung oleh Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) dalam Rapat Kerja Tingkat I pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta bersama Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10).

Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekraf, Mohammed Ali Berawi, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak.

Ia menjelaskan bahwa aturan baru nantinya akan fokus mengatur ulang tata kelola royalti, pemanfaatan karya di platform digital, perlindungan karya jurnalistik, hingga status hukum dari karya-karya yang dihasilkan oleh teknologi AI.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa target pembahasan Tingkat I disepakati rampung pada 17 Desember 2026 mendatang.

Proses penggodokan aturan ini selanjutnya akan dilanjutkan melalui Panitia Kerja di bawah kepemimpinan Martin Manurung dengan tetap membuka ruang partisipasi publik secara luas.

Dalam tahap perumusan Daftar Inventarisasi Masalah, Kementerian Ekraf mencatat telah menghimpun 56 masukan penting dari mitra heksahelix.

Seluruh masukan tersebut dikelompokkan ke dalam tiga isu utama, yakni tata kelola royalti, perlindungan di era digital, serta hak ekonomi subsektor kreatif.

Melalui pembaruan hukum yang komprehensif ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif nasional semakin tangguh, berkeadilan, dan berdaya saing global.

TerkaitTRT Indonesia - RUU hak cipta baru Indonesia ancam cabut izin Google dan platform AI
SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Pemerintah gelontorkan Rp20 triliun untuk perkuat keuangan BPJS Kesehatan
Pemerintah siapkan anggaran sekolah negeri gratis dari RAPBN 2027
Pergantian Purbaya disorot di tengah polemik rotasi pejabat Kemenkeu
DPR kaji perubahan batas defisit APBN di RUU Keuangan Negara
DPR setujui anggaran Kemenkeu 2027 sebesar Rp49,80 triliun
DPR resmi setujui Destry Damayanti jadi gubernur perempuan pertama Bank Indonesia
Jalani fit and proper test calon gubernur BI, Destry Damayanti jamin independensi bank sentral
Menlu Sugiono pertegas pentingnya Traktat Jakarta 2026 dalam hubungan RI-Australia
RI dan China gelar pertemuan 2+2 di Jakarta, bahas kerja sama pertahanan hingga investasi
Perkuat diplomasi bilateral, Menlu China Wang Yi jadwalkan kunjungan ke Indonesia
BEM UI gelar aksi di Bundaran HI, suarakan delapan tuntutan rakyat sehari pasca-HUT RI
Pangkas BUMN tidak produktif, Prabowo targetkan tutup lebih dari 750 entitas hingga akhir tahun
Presiden Prabowo nyatakan kesediaan bantu mediasi dialog Korea Selatan dan Korea Utara
Survei SMRC: Elektabilitas Dedi Mulyadi lampaui Prabowo Subianto
DPR tunggu usulan Presiden Prabowo terkait calon Gubernur Bank Indonesia pengganti Perry Warjiyo
Indonesia–Turkmenistan perkuat kemitraan dalam forum konsultasi politik perdana di Jakarta
Pengadilan Korsel jatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke mantan Presiden Yoon atas pendanaan politik
Dapatkah AS dan Iran kembali ke negosiasi setelah Trump mengatakan gencatan senjata berakhir?
Lebih dari sekadar KTT NATO: Ankara mengambil peran sentral dalam diplomasi global
JD Vance baru saja mengungkapkan kekesalannya dengan taktik negosiasi Persia Iran. Apa itu sebenarnya?