Polres Metro Jakarta Pusat menjerat MW dengan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kebakaran akibat kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya antara 5 hingga 12 tahun penjara.
Kebakaran terjadi Selasa (9/12) siang di ruko Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Diduga api berasal dari baterai drone yang terbakar di lantai satu, area gudang dan penyimpanan.
Sebanyak 22 orang meninggal dunia, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, seluruhnya pekerja Terra Drone. Kepala RS Polri Brigjen Pol Prima Heru menyatakan seluruh korban telah teridentifikasi setelah proses rekonsiliasi selesai. Selain itu, 19 orang berhasil diselamatkan dalam proses evakuasi, sebagian mengalami trauma dan kondisi lemah akibat asap tebal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menanggung seluruh biaya pemakaman dan perawatan korban. Sementara tim penyidik, termasuk forensik Puslabfor Polri, masih melakukan olah TKP untuk menelusuri penyebab pasti kebakaran, termasuk kondisi bangunan, jalur evakuasi, penggunaan baterai lithium, dan prosedur keselamatan kerja.
Manajemen Terra Drone menyampaikan duka mendalam atas tragedi ini dan berjanji mendukung proses investigasi serta memberikan pendampingan kemanusiaan kepada keluarga korban. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap standar keselamatan di gedung perkantoran dan industri penyimpanan perangkat berisiko tinggi, khususnya di wilayah padat seperti Jakarta.














