Pemerintah Korea Selatan secara resmi menetapkan kasus penusukan terhadap Presiden Lee Jae-myung pada 2024—sebelum ia menjabat—sebagai tindak terorisme. Penetapan tersebut dilaporkan media lokal dengan mengutip keterangan Kantor Perdana Menteri, menurut laporan Yonhap News.
Komite Nasional Penanggulangan Terorisme yang dipimpin Perdana Menteri Kim Min-seok menyimpulkan pada Selasa bahwa penusukan terhadap Lee, yang kala itu menjabat ketua Partai Demokrat (DP) selaku oposisi utama, memenuhi unsur tindak terorisme berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan melakukan penyelidikan tambahan terhadap kasus ini serta memperketat pengamanan bagi tokoh-tokoh politik utama selama masa kampanye pemilu guna mencegah insiden serupa,” demikian pernyataan Kantor Perdana Menteri.
Penetapan ini menjadi yang pertama kalinya sebuah insiden secara spesifik diklasifikasikan sebagai terorisme sejak undang-undang antiterorisme mulai diberlakukan pada 2016. Status tersebut membuka peluang dilakukannya penyelidikan yang lebih luas dan mendalam terhadap kasus tersebut.
Lee ditusuk di bagian leher pada 2 Januari 2024 oleh seorang pria berusia 67 tahun saat berkunjung ke Busan. Ia sempat menjalani operasi darurat sebelum menjalani perawatan dan pemulihan di rumah sakit.





















