ASIA
1 menit membaca
Korea Selatan tetapkan penusukan terhadap Presiden Lee pada 2024 sebagai aksi terorisme
Lee Jae-myung, yang saat itu masih menjabat sebagai pemimpin oposisi, ditusuk di bagian leher pada Januari 2024 saat melakukan kunjungan ke Kota Busan, Korea Selatan bagian tenggara.
Korea Selatan tetapkan penusukan terhadap Presiden Lee pada 2024 sebagai aksi terorisme
Presiden Korea Selatan Lee mengunjungi Jepang, 13 Januari 2026 [ARSIP]. / Reuters
21 Januari 2026

Pemerintah Korea Selatan secara resmi menetapkan kasus penusukan terhadap Presiden Lee Jae-myung pada 2024—sebelum ia menjabat—sebagai tindak terorisme. Penetapan tersebut dilaporkan media lokal dengan mengutip keterangan Kantor Perdana Menteri, menurut laporan Yonhap News.

Komite Nasional Penanggulangan Terorisme yang dipimpin Perdana Menteri Kim Min-seok menyimpulkan pada Selasa bahwa penusukan terhadap Lee, yang kala itu menjabat ketua Partai Demokrat (DP) selaku oposisi utama, memenuhi unsur tindak terorisme berdasarkan undang-undang yang berlaku.

“Sebagai langkah lanjutan, pemerintah akan melakukan penyelidikan tambahan terhadap kasus ini serta memperketat pengamanan bagi tokoh-tokoh politik utama selama masa kampanye pemilu guna mencegah insiden serupa,” demikian pernyataan Kantor Perdana Menteri.

Penetapan ini menjadi yang pertama kalinya sebuah insiden secara spesifik diklasifikasikan sebagai terorisme sejak undang-undang antiterorisme mulai diberlakukan pada 2016. Status tersebut membuka peluang dilakukannya penyelidikan yang lebih luas dan mendalam terhadap kasus tersebut.

Lee ditusuk di bagian leher pada 2 Januari 2024 oleh seorang pria berusia 67 tahun saat berkunjung ke Busan. Ia sempat menjalani operasi darurat sebelum menjalani perawatan dan pemulihan di rumah sakit.

SUMBER:AA
Jelajahi
BNPB: 111 warga Jember dievakuasi akibat banjir
KP2MI perketat perlindungan pekerja Indonesia di Timur Tengah di tengah eskalasi AS-Israel dan Iran
Militer Myanmar bebaskan 10.000 tahanan jelang pembukaan parlemen melalui amnesti massal
Gempa M6,4 guncang lepas pantai Aceh, tidak ada peringatan Tsunami
Pemerintah imbau jamaah umrah tunda keberangkatan ke Tanah Suci
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di Jakarta pada usia 90
Kemenag RI akan gelar sidang Isbat untuk penentuan 1 Syawal pada 19 Maret
WN Inggris penyelundup 1,3 kg kokain ke Bali divonis 11 tahun penjara
WN Amerika dideportasi setelah 11 tahun di penjara atas kasus pembunuhan di Bali
Partai runner-up Thailand mengajukan pengaduan pidana terhadap komisi pemilu
Putra Riza Chalid jalani sidang putusan kasus korupsi minyak di Jakarta
Polisi ungkap kronologi mobil lawan arus hingga tabrak kendaraan di Jakarta Pusat
Bripda Masias, anggota Brimob Maluku dipecat usai aniaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku
Menkes sebut kenaikan iuran BPJS tak sentuh kelompok miskin, tegaskan prinsip asuransi sosial
Kisruh awardee LPDP, Wamen Stella: Beasiswa negara adalah utang budi
FBI sebut AS 'pimpin perlawanan' terhadap industri scam (penipuan) di Asia Tenggara
Tiga hari jadi ABK, Fandi Ramadan hadapi hukuman mati atas muatan 2 ton sabu
LPDP beri sanksi kepada 44 penerima beasiswa, delapan wajib kembalikan dana
Indonesia dan India perkuat kemitraan digital, dengan fokus AI hingga desain chip
Angkatan Laut Thailand tenggelamkan kapal pukat Malaysia di Perairan Lipe