BISNIS DAN TEKNOLOGI
2 menit membaca
Trump perpanjang tenggat pelarangan TikTok hingga September
Presiden AS teken perintah eksekutif ketiga yang menunda divestasi aplikasi milik China.
Trump perpanjang tenggat pelarangan TikTok hingga September
Trump sebelumnya menunda larangan tersebut selama 75 hari setelah menjabat, diikuti dengan perpanjangan lagi pada bulan April. / AA
20 Juni 2025

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif pada Kamis yang memperpanjang tenggat penegakan pelarangan TikTok selama 90 hari hingga 17 September. Ini merupakan penundaan ketiga terhadap potensi pelarangan aplikasi asal China tersebut.

“Saya baru saja menandatangani Perintah Eksekutif untuk memperpanjang tenggat penutupan TikTok selama 90 hari,” tulis Trump di Truth Social.

Dalam perintah tersebut, Departemen Kehakiman diinstruksikan untuk tidak memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing, serta tidak menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan tersebut selama masa perpanjangan.

Kongres AS sebelumnya mengesahkan undang-undang bipartisan pada tahun 2024 yang mengharuskan ByteDance, induk perusahaan TikTok asal China, untuk melepas kepemilikan operasionalnya di AS atau menghadapi pelarangan secara nasional.

UU ini disahkan karena kekhawatiran terhadap keamanan nasional, di mana TikTok dikhawatirkan dapat dipaksa untuk menyerahkan data sensitif pengguna AS kepada pemerintah Beijing atau digunakan sebagai alat kampanye pengaruh secara diam-diam.

Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa undang-undang tersebut konstitusional pada Januari lalu.

Trump sebelumnya telah menunda pelarangan ini selama 75 hari saat pertama menjabat, lalu kembali memperpanjangnya pada April.

Platform berbagi video ini memiliki sekitar 170 juta pengguna di Amerika dan sempat tidak dapat diakses menjelang pelantikan kedua Trump, sebelum akhirnya kembali online setelah ia berjanji untuk menunda penegakan pelarangan.

SUMBER:TRT World and Agencies
Jelajahi
Claude AI milik Anthropic kembali normal usai gangguan, unduhan melonjak di tengah sengketa Pentagon
BPS: Emas perhiasan catat inflasi 30 bulan beruntun
Inflasi Indonesia melonjak ke 4,76 persen Februari 2026, harga hunian dan emas jadi pendorong
Garuda Indonesia hentikan sementara penerbangan ke dan dari Doha
Harga minyak melonjak 10 persen akibat krisis Iran, berpotensi tembus US$100 per barel
OPEC+ secara prinsip sepakat tingkatkan produksi minyak setelah konflik di Timur Tengah meluas
Pemerintah targetkan ekonomi berbasis AI tumbuh hingga 9 persen
AS berikan hibah $2,49 juta dukung pengembangan Kota Cerdas Nusantara
First Resources bayar US$5,6 juta ke pemerintah RI terkait lahan sawit bermasalah
Indonesia hadapi tantangan dalam memenuhi komitmen impor pertanian AS akibat surplus domestik
Deadline berakhir, Indonesia desak Uni Eropa patuhi putusan WTO soal minyak sawit
IHSG berpotensi menguat dipicu sentimen disrupsi AI global
Inggris mengenakan denda $20 juta pada Reddit atas penanganan data anak yang salah
Perusahaan energi Italia Eni targetkan FID proyek gas di Indonesia bulan depan
Pemerintah tarik utang Rp127,3 triliun hingga Januari 2026
Indonesia berpeluang jadi pemimpin energi terbarukan di Asia Tenggara lewat program PLTS 100 GW
Pemerintah siapkan obligasi euro dan yuan, tiga bank global ditunjuk
China berlakukan pembatasan ekspor terhadap perusahaan Jepang atas keterkaitan militer
Indonesia perluas akses ekspor seafood ke Türkiye dan China
Amerika Serikat targetkan tarif baru untuk panel surya Indonesia