Pemerintah Indonesia mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, negara berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp13,25 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Dana tersebut secara resmi diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dalam sebuah upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan ekonomi nasional.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah gigih melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden dalam pernyataan resmi Kementerian Sekretariat RI .
Presiden menekankan bahwa langkah tersebut bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya strategis dalam memperkuat integritas nasional dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Penegakan hukum dan pemulihan ekonomi
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya mengungkapkan, perkara ini melibatkan tiga korporasi besar diantaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.
“Dari total tersebut, hari ini kami menyerahkan Rp13,25 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan,” jelasnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat.
Acara penyerahan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.














