ASIA
2 menit membaca
Kejaksaan Agung serahkan Rp13,25 triliun kerugian negara dari kasus ekspor CPO
Presiden Indonesia menegaskan bahwa langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat.
Kejaksaan Agung serahkan Rp13,25 triliun kerugian negara dari kasus ekspor CPO
Dengan arahan Presiden Prabowo, Rp13,25 Triliun kerugian negara berhasil dikembalikan.
22 Oktober 2025

Pemerintah Indonesia mencatat capaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto, negara berhasil memulihkan kerugian sebesar Rp13,25 triliun dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Dana tersebut secara resmi diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan dalam sebuah upacara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan ekonomi nasional.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah gigih melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden dalam pernyataan resmi Kementerian Sekretariat RI .

Presiden menekankan bahwa langkah tersebut bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya strategis dalam memperkuat integritas nasional dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Penegakan hukum dan pemulihan ekonomi

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya mengungkapkan, perkara ini melibatkan tiga korporasi besar diantaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

“Dari total tersebut, hari ini kami menyerahkan Rp13,25 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan,” jelasnya.

Burhanuddin menegaskan bahwa langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari penegakan keadilan ekonomi dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat.

Acara penyerahan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

TerkaitTRT Indonesia - KPK tahan 4 tersangka kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim 2019–2022

SUMBER:TRT Indonesia
Jelajahi
Ribuan personel gabungan kawal aksi buruh di DPR, polisi pastikan aksi berjalan kondusif
Indonesia–Jepang saling apresiasi kemitraan pertahanan, berkomitmen perkuat kerja sama
Pertanian sumbang 14,35 persen PDB, produksi beras Indonesia tekan harga global ke rekor terendah
Presiden Prabowo resmikan pabrik hilirisasi migas terbesar di Asia Tenggara senilai $3,9 miliar
Razia pusat penipuan di Myanmar picu lonjakan perekrutan pelaku penipuan
Pemerintah targetkan perundingan tarif resiprokal dengan AS rampung November 2025
Presiden Prabowo resmikan kereta subsidi untuk petani dan pedagang kecil
Banjir bandang di Papua Pegunungan klaim 15 nyawa dan delapan masih hilang
Indonesia pertimbangkan tambah empat pesawat Airbus A400M untuk perkuat TNI
Indonesia–Korea Selatan perkuat strategis pertahanan dan proyek jet tempur KF-21
Badai topan Kalmaegi menerjang Filipina, menewaskan dua orang
Empat negara kecam tindakan destabilisasi China di Laut Cina Selatan
Indonesia terima pesawat A400M pertama, pesawat ini akan perkuat TNI AU
Indonesia dan Malaysia bentuk satuan tugas bersama untuk perkuat pengawasan imigrasi
Ibu kota baru ambisius Indonesia, Nusantara, dihadapkan pada kekhawatiran menjadi “kota hantu”
TNI AL luncurkan kapal selam otonom pertama buatan dalam negeri
Indonesia tegaskan komitmen, serukan kepercayaan dan kerja sama konkret kawasan di KTT APEC 2025
Sidang kasus pembunuhan warga Australia di Bali dimulai
Masa tunggu haji reguler jadi 26 tahun di seluruh provinsi
Pemerintah sepakati penurunan biaya haji 2026, masa tunggu haji reguler 26 tahun